[PORTAL-ISLAM.ID] Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun, terlibat perdebatan dengan Ali Mochtar Ngabalin terkait dengan polemik WNI eks ISIS di acara Kabar Indonesia Malam, tvOne, Kamis, 13 Februari 2020.
Awalnya, Ngabalin menyatakan jika merujuk pada UU Kewarganegaraan, huruf D, maka secara otomatis WNI eks ISIS gugur kewarganegaraannya.
Begitu Ngabalin mengeluarkan pernyataan itu, Prof Gayus segera meresponnya bahwa yang berhak soal status kewarganegaraan adalah putusan penfadilan.
"Saya hanya mau tanya, apakah pemerintah berhak mengeksekusi?" kata Gayus.
"Atas nama undang-undang," jawab Ngabalin.
"Oh tidak bisa, pengadilan. Enak aja. Ini negara hukum bung, mana bisa," sergah Gayus.
Saat Gayus menjelaskan argumentasinya itu, Ngabalin meresponnya dengan tertawa.
"Kok tertawa, nggak perlu ketawa. Itu anda ketawanya bodoh. Ini saya kasih tahu anda. Sekarang anda bilang undang-undang lex spesialis, semua juga lex spesialis, narkotika juga lex spesialis," kata Gayus ke Ngabalin.
Gayus menambahkan pemerintah tidak salah dengan rapat terbatasnya. Tapi, prosedur untuk menetapkan secara pasti mengenai status kewarganegaraan itu adalah wilayah pengadilan.
Simak selengkapnya video: