PDIP Terbelit Kasus Komisioner KPU


[PORTAL-ISLAM.ID]  PARTAI pemenang pemilu, PDIP, terseret dalam kasus korupsi yang melibatkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Wahyu yang ditangkap, Rabu (8/1/2020), ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka penerima suap, kemarin (9/1). Kasus ini diduga berkaitan dengan perebutan kursi DPR dari Fraksi PDIP warisan almarhum Nazarudin Kiemas dari Daerah Pemilihan Sumatra Selatan I.

Partai 'Banteng Moncong Putih' menginginkan Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin. Namun, KPU memutuskan Riezky Aprilia yang melenggang ke Senayan. Dasarnya, Riezky ialah pemilik suara terbanyak setelah Nazarudin.

Agar lolos, Harun meminta bantuan Wahyu dengan imbalan ratusan juta rupiah.

"Untuk membantu penetapan Harun sebagai anggota DPR pengganti antarwaktu, WS (Wahyu) meminta dana operasional Rp900 juta," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung KPK, kemarin.

Selain Wahyu yang diketahui telah menerima uang Rp600 juta dalam dua tahap, KPK menetapkan tiga tersangka lain, yakni Agustiani Tio Fridelina, Harun, dan Saeful. Agustiani merupakan mantan anggota Bawaslu yang juga orang kepercayaan Wahyu sebagai penerima uang dari Harun. Saeful ialah pihak swasta yang disebut-sebut staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Untuk mengembangkan pengusutan, KPK kemarin hendak menggeledah ruang kerja Hasto di Kantor DPP PDIP, tetapi urung. Menurut Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat, penyidik KPK tidak dilengkapi surat resmi.

Djarot menjelaskan, PDIP tidak menolak atau menghalangi petugas KPK yang akan melakukan penggeledahan. "Silakan saja, asalkan betul-betul resmi," jelasnya.

Hasto menyatakan hal senada. "Berdasarkan laporan Kepala Sekretariat DPP PDIP, tadi memang datang beberapa orang. Tanpa bermaksud menghalang-halangi apa yang dilakukan dalam pemberantasan korupsi, kami hanya mengharapkan sebuah mekanisme, adanya surat perintah.''

Hasto juga membantah bahwa pihaknya hendak mengubah keputusan PAW terhadap almarhum Nazarudin Kiemas dengan cara rasuah. "Terkait PAW, kita diikat dengan UU partai dan KPU," katanya.

Cerita KPK Saat Dilarang Masuk Ke Kantor DPP PDIP

Tim lidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kesulitan saat hendak menyegel ruangan di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jalan Pangeran Diponegoro No.58, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/1).

Tim dihadang oleh pihak keamanan kantor partai berlambang banteng moncong itu.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengaku, pihaknya telah menyerahkan surat penyelidikan kepada pihak keamanan gedung untuk melakukan penyegelan.

Namun, pihak security menghalangi tim KPK dengan alasan harus mendapat persetujuan dari atasannya.

"Sebetulnya mereka (tim KPK) dibekali dengan surat tugas dalam penyelidikan. Mereka juga sudah komunikasi dengan para security yang ada di kantor dan mencoba menghubungi atasan mereka," ucap Lili di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Atasan security tersebut, kata Lili tak memberikan respons saat dihubungi. Sehingga, tim lidik KPK memutuskan untuk meninggalkan Kantor DPP PDIP lantaran ingin mendatangi lokasi lainnya dalam kasus suap perebutan kursi panas almarhum Nazaruddin Kiemas.

"Terlalu lama kemudian karena teman-teman (tim lidik KPK) ini kan harus berbagi untuk ke tempat objek-objek lain sehingga ini ditinggalkan," tutupnya.

Sumber: MediaIndonesia, RMOL, MetroTV

Baca juga :