NAHLOH! Indonesia Rugi Rp 2,5 Triliun Akibat Blokir Internet di 2019


[PORTAL-ISLAM.ID]  Sepanjang tahun 2019, ada banyak negara, termasuk Indonesia, yang terpaksa melakukan pemblokiran internet dengan alasan tertentu. Pemblokiran internet dan juga pembatasan akses media sosial yang dilakukan ternyata berdampak pada ekonomi.

Riset yang dilakukan oleh situs Top10VPN.com menemukan, pemblokiran internet yang dilakukan di Indonesia menyebabkan total kerugian mencapai 187,7 juta dolar AS atau sekitar Rp 2,5 triliun. Dalam laporan tersebut, Indonesia disebut melakukan pemblokiran internet selama 338 jam yang hanya berlaku di wilayah Papua.

Selain itu, laporan bertajuk "The Global Cost of Internet Shutdowns in 2019' ini juga mengungkap data perlambatan media sosial di Indonesia selama 2019 mencapai 78 jam. Pembatasan akses internet ini terjadi saat ketegangan politik pada Mei 2019.

"Pemerintah Indonesia berusaha untuk membenarkan penutupan yang diperlukan untuk menghentikan penyebaran disinformasi dan 'berita palsu' yang selanjutnya akan mengobarkan ketegangan," tulis penulis laporan, Samuel Woodhams dan Simon Migliano.

Riset ini juga menganalisis 122 negara yang melakukan kebijakan pemblokiran internet dan pelambatan media sosial. Hasil keseluruhan 122 negara tersebut menghasilkan total durasi blokir mencapai 18.225 jam, dengan jumlah kerugian mencapai 8 miliar dolar AS atau setara Rp 110 triliun.

Negara yang paling terkena dampak adalah Irak, diikuti oleh Sudan, India, Venezuela, dan Iran. Pemblokiran internet umumnya dilakukan sebagai tanggapan terhadap protes atau kerusuhan sipil, terutama dalam persiapan untuk pemilihan umum.

Platform media sosial yang paling banyak terkena dampaknya akibat pemblokiran dan pelambatan adalah WhatsApp yang durasi penutupan aksesnya mencapai 6.235 jam. Di bawahnya ada Facebook (6.208 jam), Instagram (6.193 jam), Twitter (5.860 jam), dan YouTube (684 jam).

Para peneliti menyusun laporan ini dengan melakukan peninjau setiap penutupan internet dan media sosial yang terdokumentasi secara global selama 2019. Kriteria penutupan didasarkan pada totalitas pemotongan skala nasional atau regional. Sementara pemblokiran internet karena bencana alam atau kegagalan infrastruktur tak masuk dalam penelitian ini.

Informasi pemblokiran, durasi, dan tingkat keparahan bersumber dari laporan Netblock dan SFLC.IN Internet Shutdown Tracker. Sementara hitungan perkiraan kerugian berasal dari Netblock yang menggunakan alat Internet Society’s Cost of Shutdown Tool.

Data kerugian regional atau per negara dihitung dengan berdasarkan pendapatan GDP. Di luar dampak ekonomi, para peneliti mengatakan penutupan sangat mengkhawatirkan bagi hak asasi manusia dan demokrasi.

Sumber: Kumparan
Baca juga :