Penangguhan Penahanan Lutfi Alfiandi


[PORTAL-ISLAM.ID] Wakil Ketua Umum Gerindra yang juga Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, menjadi penjamin penangguhan penahanan terhadap Lutfi Alfiandi, demonstran pembawa bendera merah putih dalam aksi demo 30 September 2019.

Permintaan penangguhan penahanan diajukan saat sidang pertama terhadap Lutfi Alfiandi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019).

Selain Sufmi Dasco, permohonan penangguhan penahanan juga diajukan oleh anggota Komisi III DPR, Habiburokhman, dan Didik Mukrianto. "Permohonan itu disampaikan dalam pernyataan tertulis dengan tanda tangan bermaterai," tulis akun Twiter resmi Partai Gerindra, @Gerindra, Kamis, 12 Desember 2019.

Dalam berkas permohonan penangguhan itu, para politikus tersebut menjamin Lutfi tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Mereka pun menjamin Lutfi akan mengikuti seluruh proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

"Mari kita doakan agar permohonan penangguhan penahanan ini dapat dikabulkan oleh majelis hakim, agar Lutfi dapat kembali berkumpul dengan keluarga dan kerabatnya di rumah," tulis @Gerindra.

Atas permohonan itu, hakim ketua memutuskan untuk bermusyawarah dengan hakim lain. Majelis hakim membutuhkan waktu untuk memutuskan apakah permohonan itu akan dikabulkan atau tidak.

Sebelumnya, Jaksa mendakwa Luthfi Alfiandi, 21 tahun, dengan tiga dakwaan alternatif. Luthfi atau yang juga disapa Dede adalah pemuda pembawa bendera dalam demo pelajar STM di DPR RI pada September lalu. Fotonya dalam demo yang diwarnai kerusuhan itu belakangan viral di media sosial.

Jaksa Andri Saputra membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 12 Desember 2019. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 212 Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto Pasal 214 Ayat (1) KUHP atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP atau Pasal 218 KUHP,” kata Andri menguraikan.

Pasal 212 KUHP mengatur tentang kekerasan atau ancaman kekerasan yang dianggap dilakukan Luthfi kepada petugas kepolisian saat demo rusuh itu. Sedang Pasal 214 ayat 1 KUHP tentang Luthfi yang melawan saat hendak ditangkap.

Alternatif ketiga adalah Pasal 170 ayat 1 KUHP soal barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Ancaman terberat datang dari dakwaan alternatif kedua, yakni pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sidang akan digelar kembali pada Rabu, 18 Desember 2019, dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa. [Tempo]

[Video Lutfi dan Ibunda di Persidangan]
Baca juga :