Munarman: Syarat Kepulangan Habib Rizieq Yang Disampaikan Dubes RI Membuktikan Adanya Pencekalan


[PORTAL-ISLAM.ID] Duta Besar RI untuk Kerajaan Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, menjelaskan ada syarat yang mesti ditempuh Habib Rizieq Syihab agar proses kepulangan ke Indonesia berjalan cepat.

Syaratnya, Rizieq bersikap kooperatif dengan perwakilan RI di Arab Saudi.

Kedua, Agus menyarankan agar Rizieq mencabut pernyataan yang menyebut Jokowi sebagai presiden ilegal.

Selain itu, Agus menyarankan Rizieq mencabut sumpahnya yang tidak akan meminta tolong kepada pemerintah karena menilai pemerintah sebagai rezim zalim.

Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman angkat bicara.

Munarman menilai syarat-syarat tersebut menjadi bukti bahwa pihak Indonesia melakukan pengasingan terhadap Habib Rizieq. Dia menduga pangkal masalah yang dihadapi Habib Rizieq ialah Imam Besar FPI itu terus mengkritisi pemerintah.

"Jelas sudah dan terang benderang bahwa penyebab utama persoalan yang dihadapi oleh Habib Rizieq adalah karena sikap Habib Rizieq yang kritis dan tidak mau tunduk dalam kendali mereka," kata Munarman kepada wartawan, Rabu (11/12.2019).

Munarman meminta pemerintah memenuhi hak dasar Habib Rizieq. Dia menilai syarat-syarat tersebut tidak tepat.

Berikut ini pernyataan lengkap Munarman:

Naaaah... Kan akhirnya... Terbuka juga... Syarat-syarat di atas membuktikan bahwa memang pihak Indonesia yang melakukan pengasingan politik terhadap Habib Rizieq.

Jelas sudah dan terang benderang bahwa penyebab utama persoalan yang dihadapi oleh Habib Rizieq adalah karena sikap Habib Rizieq yang kritis dan tidak mau tunduk dalam kendali mereka.

Kami FPI hanya mengingatkan bahwa Hak Dasar HRS sebagai warga negara TIDAK MEMERLUKAN PERSYARATAN untuk pemenuhannya. Karena hak tersebut adalah HAM dalam aspek hak-hak sipil dan politik.

Negara yang memberlakukan syarat-syarat tertentu kepada warga negaranya untuk dapat memperoleh haknya, maka negara tersebut artinya memang negara otoriter, represif, tirani, dan zalim dong.

Karena kalau menyatakan diri sebagai negara hukum yang demokratis, adalah kewajiban negara untuk memenuhi Hak Sipil dan Politik maupun Hak Sosial Ekonomi dan Budaya dari setiap warga negaranya. Negara justru harus memastikan hak-hak dasar tersebut terpenuhi. Bukan malah meminta syarat-syarat tertentu kepada warga negaranya.

Negara itu harusnya dalam memenuhi HAM warganya bersifat imparsial dan impersonal.

Syarat-syarat di atas adalah contoh buruk dan negatif dalam mengelola negara. Inilah akibatnya bila negara dikelola oleh yang bukan ahlinya.

Kami doakan sajalah semoga Allah membukakan mata dan hati dari para penyelenggara negara. Agar mendapat hidayah dari Allah dan petunjuk cara mengelola negara dan urusan umat Islam dengan benar.

Sumber: detik

Baca juga :