Merespon Mahfud MD, Komnas HAM: Polisi Berlebihan Tangani Demonstran 22 Mei!


[PORTAL-ISLAM.ID]  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menjawab anggapan Menkopulhukam, Mahfud MD, yang menyebut kekerasan polisi dalam kerusuhan 22 Mei bukan pelanggaran HAM. Mahfud menyebut yang terjadi saat itu adalah konflik karena polisi yang diserang.

“Temuan Komnas HAM dan itu sudah jadi kesimpulan kemudian polisi dalam menangani demonstrasi massa tanggal 21-23 menggunakan kekerasan yang berlebihan,” ucap komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, di Jakarta.

Beka menegaskan, demonstran 22 Mei tidak mendapatkan hak atau perlakuan yang bermartabat dan manusiawi dari negara. Meskipun, pelanggaran HAM itu tidak terjadi di semua titik kerusuhan.

“Hanya beberapa titik aksi massa aja, ada lima titik begitu. Melanggar HAM, polisi melakukan kekerasan yang berlebihan sehingga hak untuk mendapatkan perlakukan yang bermartabat dan manusiawi itu dilanggar,” ujarnya.

Komnas HAM menegaskan, aparat keamanan memang memiliki kewenangan menggunakan kekerasan saat mengamankan unjukrasa. Tapi yang perlu diingat adalah kewenangan itu tidak boleh digunakan secara sembarangan.

Beka mengatakan, terdapat limat titik di mana polisi melakukan kekerasan berlebihan. Namun, ia tak menyebut satu per satu titik-titik tersebut. Ia hanya mencontohkan pelanggaran HAM polisi Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta.

“Di Kampung Bali itu, di dekat masjid, yang videonya keras. Ketika menangkap, (demonstran) dipukuli, di tendang. Itu yang menjadi sorotan Komnas,” kata Beka.

Dia lalu menjabarkan bahwa pelanggaran HAM itu terbagi menjadi dua. Pelanggaran HAM biasa dan pelanggaran HAM berat. Pelanggaran HAM Berat memiliki dua ukuran, yakni sistematis dan atau meluas.

“Dalam peristiwa 21-23 mei Komnas HAM tidak menemukan indikasi bahwa penanganan negara atau polisi dalam hal ini tidak melakukan pelangaran HAM yang berat. Tapi kemudian memang ada hak-hak dari massa yang terlanggar di situ,” ucap Beka.

Sumber: Indonesia Inside https://indonesiainside.id/news/politik/2019/12/13/menjawab-mahfud-md-komnas-ham-polisi-berlebihan-tangani-demonstran-22-mei
Baca juga :