Aset Rp 142 Miliar Dibalikin ke Bandar Narkoba, Kok Aset First Travel Dirampas Negara???


[PORTAL-ISLAM.ID] Jamaah korban penipuan First Travel mempertanyakan perlakuan yang berbeda dimana aset Rp 142 miliar milik bandar narkoba yang bernama Murtala Ilyas diputuskan dikembalikan untuk Murtala. Sementara aset first travel malah dirampas negara.

Hal ini disampaikan salah satu jamaah korban First Travel, Arif Hirzaki, di PN Depok, Jalan Boulevard, Pancoran Mas, Depok, Senin (2/12/2019).

Arif merasa sulit mencari keadilan di Indonesia.

"Saya rasa masyarakat warga negara tahu bagaimana peliknya cari keadilan. Saya nggak usah jawab selaku korban First Travel karena susahnya cari pengadilan," katanya, seperti dilansir detikcom.

Seperti diberitakan detikcom, Mahkamah Agung (MA) memutuskan Murtala Ilyas selama 8 tahun penjara karena terbukti melakukan pencucian uang dalam kasus bandar narkoba. Namun, MA memutuskan aset Murtala total Rp 142 miliar dikembalikan ke Murtala.

Sebagaimana dikutip dari sipp.pn-bireuen.go.id, Senin (15/4/2019), komplotan Murtala terlibat bisnis narkoba di Bireun, Aceh. Dari mandi uang itu ia membeli aset dari rumah, tanah, kendaraan, tabungan hingga mencapai Rp 142 miliar.

BNN yang mengendus aliran dana Murtala kemudian mendudukkannya di kursi pesakitan.

Pada 28 Juli 2017, Murtana dihukum 19 tahun penjara. Aset senilai Rp 142 miliar dirampas negara.

Namun di tingkat banding, hukuman Murtala disunat menjari 4 tahun penjara. Bagaimana asetnya? Ternyata dikembalikan ke Murtala.

"Dikembalikan kepada Terdakwa Murtala Ilyas Bin Ilyas," ujar majelis Eddy Army dan Margono.

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-4511326/lho-ma-kembalikan-aset-rp-142-miliar-ke-bandar-narkoba-murtala

***

SEMENTARA ITU...

Uang First Travel Disetor ke Negara, Jamaah Umroh Diminta Ikhlas, Kajari Depok: Sudah Sama Pahalanya

https://makassar.tribunnews.com/2019/11/14/uang-first-travel-disetor-ke-negara-jamaah-umroh-diminta-ikhlas-kajari-depok-sudah-sama-pahalanya

Baca juga :