Sudah Berkali-kali... Selain Minta Maaf, Sukmawati Tetap Harus Jalani Proses Hukum


[PORTAL-ISLAM.ID]  Pernyataan Sukmawati Soekarnoputri yang membandingkan ayahnya, Presiden RI pertama Ir Soekarno dengan Rasulullah Muhammad SAW menuai kritikan umat Islam tanah air.

Perbuatan Sukmawati ini bahkan dinilai tak cukup dengan permintaan maaf. Sukmawati tetap harus mengikuti proses hukum yang berlaku.

Analis politik dari UNJ, Ubeidillah Badrun, menyampaikan perbuatan Sukmawati bukan baru sekali dilakukan. Karena sebelumnya Sukma melakukan tindakan ceroboh dengan menyebut lantunan kidung lebih indah dibanding azan.

“Sebaiknya Sukmawati berubah, tidak sembrono kepada umat Islam,” ucap Ubeidillah, Senin (18/11/2019), seperti dilansir RMOL.

Menurutnya, agar tidak sembrono lagi, Sukmawati tidak cukup dengan meminta maaf. Tapi juga harus menjalani proses hukum yang sama seperti Ahok yang menjadi terpidana karena kasus penistaan agama.

“Selain minta maaf, biarkan ia ikuti proses hukum yang berlaku,” tandasnya.

Sukmawati Soekarnoputri kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya akibat ucapannya yang membandingkan antara Nabi Muhammad SAW dengan Soekarno. Kali ini, tim LBH Street Lawyer yang melaporkan putri sang Proklamator itu.

Kuasa hukum pelapor, Sumadi mengatakan, pihaknya ikut melaporkan Sukmawati ke polisi lantaran sudah dua kali melakukan dugaan penistaan agama.

“Dia (Sukmawati) sudah dua kali, berulang kali. Kemarin masalah kidung (yang dianggap lebih indah dari azan) dia sudah meminta maaf ke MUI, tetapi ini dia berulang lagi. Berarti kan memang ada niat,” jelas Sumadi di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/11). [RMOL]

Baca juga :