Mengungkap Cara Anies Baswedan Selamatkan Uang Negara Rp 23 T di Kemdikbud


Saat baru menjadi Mendikbud, Mas Anies punya banyak PR. Salah satunya data. Dia sadar data tentang kependidikan itu tersebar di beberapa titik. Dengan begitu, setiap keputusan pasti membutuhkan waktu lama dan malah bisa terjadi tumpang tindih.

Karena itu, fokus dan prioritas dia adalah menyatukan satu data. Dia melihat, ada ide bagus namanya Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Dapodik dirintis Mendikbud sebelumnya, Pak M. Nuh. Tetapi perlu perbaikan. Sistem yang sudah ada, ya diperbaiki saja.

Mas Anies lantas bikin Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 79 tahun 2015 yang menyatukan semua data tentang pendidikan di dalam satu wadah dan diurus Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK). Ini tahun 2015. https://luk.staff.ugm.ac.id/atur/Permendikbud79-2015DataPokokPendidikan.pdf

Banyak pontang panting, PR, belibet, pangkas sana-sini, koreksi. Begitu terus sampai akhirnya sistemnya stabil setahun kemudian, 2016.

Karena Dapodik ini harus terus diperbarui, akhirnya terkuak data guru-guru atau mereka yang tak berhak mendapatkan dana Tunjangan Profesi Guru dan Dana Tambahan Penghasilan Guru. Mereka ada yang sudah pensiun, pindah jabatan, atau memang belum berhak mendapatkan dana tersebut.

Setelah penelusuran bersama antara Mas Anies dan jajarannya di Kemdikbud, terungkap bahwa dana kelebihan itu Rp 23 Triliun! Ini kalau dibeliin kerupuk, tumpukannya bisa anter kita ke planet Mars kali ya.. 👩‍🚀😝

Karena itu, Kemdikbud bersurat ke Kemenkeu untuk menghentikan dana TPG dan Tamsil sebanyak Rp 23 Triliun itu.

Karena ini urusan antarinstansi pemerintahan maka Mas Anies meminta Pak Sekjen, Pak Didik Suhardi, untuk bersurat ke Kemenkeu.


Surat dikirim pada 1 Juli 2016. Cek tanggal yang saya tandai biru. Surat ini memberitahu Kemenkeu tentang temuan Kemdikbud dan menyarankan untuk menghentikan pengiriman dana.

Kemenkeu menyetujui penghentian itu dan surat dari Kemenkeu dikirim ke Kemdikbud pada 16 Agustus 2016. Cek tanggal yang saya tandai biru.


Ini mestinya jadi kerja biasa, sampai kemudian Menkeu Sri Mulyani pada 25 Agustus 2016 bicara ke media dengan data yang keliru. Cek tanggal berita di bawah ini. Seakan itu temuan Kemenkeu, padahal itu temuan Kemdikbud.

https://money.kompas.com/read/2016/08/25/202326126/sri.mulyani.anggaran.tunjangan.profesi.guru.kelebihan.rp.23.3.triliun

Setelah diberitahu faktanya bahwa justru itu TEMUAN KEMENDIKBUD, Ibu Sri Mulyani tak bicara lagi ke media soal ini. Berita di media pun terakhir (27/8/2016), yang merupakan koreksi dari pihak Kemdikbud.

Salah Hitung Anggaran Tunjangan Guru Rp 23,3 Triliun, Ini Penjelasan Kemendikbud
https://regional.kompas.com/read/2016/08/27/15412711/salah.hitung.anggaran.tunjangan.guru.rp.23.3.triliun.ini.penjelasan.kemendikbud

Jadi, Mas Anies itu menyelamatkan uang negara Rp 23 Triliun berkat "smart system" yang dia bangun di Kemdikbud. Dan itu bukan berarti mengganti yang lama, tetapi memperbaiki yang sudah ada.

Nah, oleh orang-orang (para haters) FAKTA KERJA ANIES ini lantas dipelintir dan dibolak balik menjadi Mas Anies bermasalah dengan anggaran Rp 23 Triliun. Berkali-kali dijelaskan bahwa ini (berita Kompas ttg Sri Mulyani) disinformasi dan cenderung fitnah, tetapi ya tetap saja diedarkan. Salah satunya oleh Mas @sahaL_AS (pendukung Ahok).

Demikian. Semoga bermanfaat.

Wallahu a’lam bish-showab.

01/11/2019

(By Muhammad Husnil)

*dari twitter @emhusnil

Baca juga :