HOAX: Anies Pangkas Anggaran Rehab Sekolah Untuk Formula E


PEMPROV DKI JAKARTA TEGASKAN TIDAK ADA PEMANGKASAN ANGGARAN REHABILITASI GEDUNG SEKOLAH

Balaikota Jakarta  -  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menegaskan tidak ada pemangkasan anggaran terhadap rehabilitasi gedung sekolah. Informasi yang beredar di media massa Berita Satu Online dan Media Indonesia Online tentang pemangkasan rehabilitasi gedung sekolah tidak benar dan tidak meyeluruh. Faktanya, tidak ada pemotongan anggaran rehab gedung sekolah untuk Formula E. Penyesuaian anggaran rehabilitasi gedung sekolah yang dibahas bersama anggota Dewan dalam Rapat Komisi didasarkan hasil penelitian teknis dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi DKI Jakarta secara profesional.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat, mengungkapkan, anggaran rehabilitasi total gedung sekolah yang tercantum dalam rancangan KUA-PPAS yang telah disampaikan secara resmi pada bulan Juni 2019 kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta, seluruhnya sebanyak 105 lokasi dengan usulan anggaran sebesar Rp. 2.570.202.489.835,00. Atas usulan rehabilitasi total gedung sekolah tersebut, telah dilakukan penelitian kembali melalui pemeriksaan dan peninjauan lapangan serta penelitian teknis dan rekomendasi dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi DKI Jakarta. Berdasarkan hasil penelitian teknis itu, sebanyak 86 lokasi direkomendasikan perlu perbaikan.

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta lantas menyampaikan usulan penyesuaian jumlah dan anggaran gedung sekolah yang direhabilitasi menjadi 86 lokasi dengan nilai sebesar Rp. 2.114.819.786.888,00 atau terkoreksi sebesar Rp. 455.382.720.947,00.

👉 Atas penyesuaian lokasi dan anggaran rehabilitasi total tersebut, selanjutnya diusulkan untuk digunakan sebagai penyesuaian anggaran pembangunan unit sekolah baru SMK sebesar Rp. 163.308.535.435,00 dan pembangunan ruang kelas baru SMK sebesar Rp. 113.324.256.750,00, atau seluruhnya sebesar Rp. 276.632.792.185,00.

“Seluruh usulan penyesuaian anggaran, baik penebalan maupun pengurangan tersebut telah disampaikan dan dibahas bersama dengan legislatif pada saat pembahasan di forum Komisi. Bapak Gubernur selalu berpesan kepada ASN untuk memberikan perhatian lebih untuk pendidikan dan keadilan sosial. Rehabilitasi gedung sekolah adalah hak warga yang akan selalu dijaga oleh Pemerintah provinsi DKI Jakarta,” ucap Syaefuloh.

Secara keseluruhan, Dinas Pendidikan mengusulkan kegiatan rehabilitasi, pembangunan ruang kelas baru dan pembangunan unit sekolah baru seluruhnya sebesar Rp. 3,69 Triliun, yang kemudian diusulkan penyesuaian di Rapat Komisi menjadi Rp. 3,48 Triliun dengan rincian terlampir.

Pemprov DKI Jakarta berkomitmen tinggi untuk memastikan terpenuhinya kualitas sarana dan prasarana pendidikan. Hal ini ditunjukkan dengan peningkatan anggaran rehabilitasi total gedung sekolah secara signifikan, terutama pada tahun 2017 sampai dengan 2020. Peningkatan anggaran tersebut tergambar dalam grafik terlampir.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak hanya berkonsentrasi melakukan peningkatan jumlah gedung sekolah yang direhab, tetapi juga melakukan peningkatan kualitas rehabilitasi diantaranya dengan menciptakan sekolah ramah anak, ramah difable, rencana pemasangan solar panel, dan pemasangan rumput sintetis untuk sarana olahraga siswa.

👉 Jika memperhatikan RPJMD Tahun 2017-2022 ditargetkan jumlah sekolah yang akan direhab seluruhnya sebanyak 532 sekolah. Dari jumlah tersebut, sampai dengan tahun 2019 telah diselesaikan sebanyak 346 sekolah, 86 sekolah diusulkan pada tahun 2020 dan sisanya sebanyak 100 sekolah akan diselesaikan hingga tahun 2022.

Sektor pendidikan merupakan sektor utama yang menjadi perhatian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan salah satunya dibuktikan dengan komitmen untuk peningkatan anggaran pendidikan dalam 2 (dua) tahun terakhir. Jika dibandingkan dengan total usulan anggaran, maka anggaran sektor pendidikan tahun 2020 mencapai 24,10% dari total anggaran. Artinya, kewajiban alokasi 20% anggaran pendidikan dari total APBD sesuai Undang-Undang Pendidikan telah terpenuhi.


Sumber: http://ppid.jakarta.go.id/view-pers/929-SP-HMS-11-2019
Baca juga :