Tepok Jidat! Jokowi Tolak Penyadapan KPK Seizin Pihak Eksternal, Padahal Memang Tak Ada di Draf Revisi


[PORTAL-ISLAM.ID]  Presiden Joko Widodo mengaku menolak sejumlah poin dalam draf revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat.

"Saya tidak setuju terhadap beberapa subtansi RUU inisiatif DPR ini yang berpotensi mengurangi efektivitas tugas KPK," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Negar, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Pertama, Jokowi mengaku tidak setuju jika KPK harus mendapat izin penyadapan dari pihak eksternal.

"Misalnya harus izin ke pengadilan, tidak. KPK cukup memperloleh izin internal dari Dewan Pengawas untuk menjaga kerahasiaan," kata Jokowi.

Padahal dalam draf Revisi UU KPK yang diusulkan DPR memang tak ada ketentuan bahwa KPK harus mendapat izin pengadilan sebelum menyadap terduga koruptor.

Dalam pasal 12 draf revisi UU KPK hanya diatur bahwa penyadapan dilaksanakan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas.

Selanjutnya, Jokowi juga mengaku tidak setuju penyidik dan penyelidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan saja.

"Penyelidik dan penyidik KPK bisa juga berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara yang diangkat dari pegawai KPK maupun instansi pemerintah lain. Tentu saja harus melalui prosedur rekrutmen yang benar," kata Jokowi.

Namun lagi-lagi dalam pasal 45 draf RUU, sudah diatur bahwa penyidik KPK memang tak hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan, tetapi juga penyidik pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang.

Sumber: Kompas

***

"Pak Jokowi menolak hal yang TIDAK ADA dalam revisi UU KPK.

Luar biasa. Mungkin yang beliau tolak ada di dimensi 4.0 😊," komen @elisa_jkt.

"Okelah jika dia seperti biasa tidak baca.
Tapi itu yang disekelilingnya memangnya tidak baca juga? Yang bikin pidatonya? Seisi Istana tidak baca?" lanjut @elisa_jkt.

"Ai don rek wot ai sik," sentil netizen @myrazra.

Baca juga :