[PORTAL-ISLAM.ID] Kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana termaktub dalam Pasal 24 ayat (1) UU 24/2003 tentang MK salah satunya adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum pada tingkat pertama dan terakhir.
Dalam putusan sengketa Pilpres 2019, MK membatasi dirinya hanya mengurus masalah hitung-hitungan dengan fokus mengadili masalah kuantitatif dan dapat mengadili hal yang bersifat kualitatif sepanjang lembaga sebelumnya belum menjalankan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku hal ini yang tentunya berlaku juga untuk sengketa Pileg.
Nah, hari ini tangal 6 Agustus 2019, saya mengikuti sidang MK sebagai pemohon dalam sengketa Pileg di ruang Sidang utama (Panel 1), sangat menggelitik melihat bahwa seluruh permohonan dari yang berperkara pada saat itu tidak ada yang dikabulkan, dengan variasi penolakan berlandaskan alasan formil maupun materiil yang mengingatkan saya pada putusan Pilpres 2019 di mana seluruh bukti yang diajukan oleh pemohon satu persatu ditolak dengan berbagai macam alasan penolakan sehingga terbersit di hati saya, "masa iya satupun bukti dan argumentasi mengenai kecurangan dan lain-lain tidak ada yang terbukti?".
Dalam putusan hari ini, macam-macam alasan MK dalam memberikan pertimbangan putusan, dari kuasa hukum pemohon yang dianggap tidak hadir (padahal kuasa hukum pemohon hadir bahkan membacakan permohonan) sehingga permohonan menjadi gugur sampai dengan permohonan dianggap kabur dan tidak jelas (obscuur libels) yang membuat beberapa lawyer lintas partai mengerenyitkan dahi mendengar pertimbangan hukumnya, sehingga saya menyimpulkan spirit MK patut diduga memang ingin menolak permohonan para pencari keadilan dan alasan hukum tinggal dicari saja.
Jika praktik ini terus berlanjut, MK akan kehilangan kepercayaannya dari mereka yang merasa dirugikan dalam proses pemilu dikarenakan mereka akan hopeless dalam memperjuangkan hak konstitusinya mengingat persentase yang sangat kecil (bahkan hamoir tidak ada) untuk memenangkan perkara dan kesan yang timbul, lebih baik habis-habisan curang pada saat sebelum pemilu, toh ujungnya jika dibawa ke MK permohonan dari lawan akan ditolak, sangat tidak mendidik!
Sebelum terlambat, saya berharap MK akan memberikan putusan dan pertimbangan hukum yang dinamis dan tidak kaku dalam sisa hari di jadwal putusan Pileg ini sehingga MK dapat menjadi garda terakhir bagi konstitusi dan cahaya pengharapan bagi para mereka yang dahaga akan keadilan.
Penulis: Hendarsam Marantoko