Data Pribadi Kita, Amankah?


[PORTAL-ISLAM.ID]  Butuh dana cepat hingga ratusan juta dengan cepat segera hubungi, selamat anda mendapatkan hadiah ratusan juta rupiah.

Begitulah kira-kira setiap harinya mendapatkan short message service (SMS) atau dalam bahasa Indonesianya itu surat masa singkat yang masuk dalam handphone kita. Belum lagi, panggilan telepon yang menawarkan pinjaman atau sekedar menawarkan produk-produk tertentu.

Kadang berpikir, nomor handphone atau data-data pribadi seperti tempat tinggal, tempat kerja, Nomor Induk Kependudukan (NIK) hingga status jomblo atau tidaknya diketahui oleh khalayak banyak, didapat dari mana?

Padahal data-data pribadi hanya diberikan ke tempat-tempat yang ada urusan dengan pribadi kita sendiri. Apakah mungkin ada bisnis data pribadi? Tentu saja ada, bahkan bisnis data pribadi itu mencapai puluhan juta hingga ratusan juta.

Lalu, bagaimana negara melindungi warga negaranya untuk menjaga privasi? Sebenarnya, dalam Undang-Undang No. 24 tahun 2013 tentang perubahan Undang-undang Administrasi Kependudukan (adminduk) pasal 58 mengatur bahwa pemanfaatan data kependudukan untuk penggunaan pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal.

Demikian juga pasal 79 (1) mengamanatkan bahwa data perseorangan dan dokumen kependudukan wajib disimpan dan dilindungi kerahasaiaannya oleh negara.

Namun, aturan undang-undang tersebut belum utuh karena masih adanya ketidakjelasan perbedaan pelayanan publik dengan privat. Untuk itu, rancangan undang-undang (RUU) perlindungan pribadi saat ini masih dibahas oleh pemerintah dan akan diserahkan ke DPR RI.

Tapi, isunya ditingkat pemerintah masih ada perbedaan yang harus disinkronkan oleh tiga kementrian dalam melihat RUU Perlindungan Pribadi tersebut. Semoga segera diselesaikan karena kita butuh hal-hal yang privasi.

Sumber: TeropongSenayan
Baca juga :