Mamam Tuh 2 Periode!! MA Bebaskan Terdakwa Korupsi BLBI Yang Telah Divonis 13 Tahun Penjara Karena Rugikan Negara Rp 4,58 Triliun


[PORTAL-ISLAM.ID]  Untuk PERTAMA KALINYA terdakwa kasus korupsi yang ditangani oleh KPK DIBEBASKAN oleh MA di tingkat kasasi.

Betul² era Revolusi Mantul 4.0. Mantaplah.👍👍👍👍

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bank Likuiditas Bantuan Indonesia (BLBI).

"Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung tersebut. Membatalkan putusan Putusan pengadilan tipikor pada Nomor 29/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI tanggal 2 Januari 2019, yang mengubah amar Putusan pengadilan tipikor pada Pengadilan Jakarta Pusat Nomor 39/PID.SUS/TPK/2018/PN.JKT.PST tanggal 24 September 2018," ujar Juru Bicara MA Abdullah di Kantornya, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Usai putusan MA, Syafruddin pun tadi malam langsung dilepas keluar dari tahanan padahal dia sudah divonis dengan hukuman 13 tahun di pengadilan tingkat pertama.

Pada 24 September 2018 lalu, Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Temenggung, 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim menyatakan Syafruddin terbukti bersalah dalam perkara penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau SKL BLBI.

Hakim menyatakan Syafruddin terbukti Merugikan Negara Rp 4,58 Triliun dalam penerbitan SKL BLBI untuk pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim. Syafruddin juga dianggap telah memperkaya Sjamsul dalam penerbitan SKL tersebut.

Hakim menyatakan Syafruddin telah menerbitkan SKL BLBI walaupun mengetahui Sjamsul belum menyelesaikan kewajibannya terhadap misrepresentasi dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak. Piutang petambak senilai Rp 4,8 triliun itu merupakan salah satu aset yang diserahkan Sjamsul ke BPPN untuk melunasi utang BLBI.

Menurut hakim, perbuatan Syafruddin menerbitkan SKL BLBI tersebut telah menghilangkan hak tagih negara atas piutang tersebut dan telah memperkaya Sjamsul Nursalim.

Dalam mempertimbangkan putusannya, hakim menilai perbuatan Syafruddin tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. Hakim juga menganggap Syafruddin tidak mengakui kesalahannya.

LALU... di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukuman Syafruddin Arsyad Temenggung DIPERBERAT menjadi 15 tahun penjara. Selain itu, dia juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

DAN SEKARANG... Syafruddin BEBAS MELENGGANG...

Benar-benar Periode 2 Ini Tak Ada Beban...

[Video - Detik-detik Bebasnya Syafrudin dari Penjara]


Baca juga :