Amnesty International: Novel Baswedan Jadi Ikon HAM Internasional


[PORTAL-ISLAM.ID]  Kasus penyerangan terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan, mendunia. Amnesty International membawa kasus yang tak kunjung tuntas itu ke hadapan anggota Kongres Amerika Serikat.

Peristiwa itu dipersoalkan Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu. Ia bahkan mengeluarkan seruan untuk membekukan sementara anggaran KPK karena upaya internasionalisasi kasus Novel.

Campaign Manager Amnesty International Indonesia, Puri Kencana Putri, mengatakan, seharusnya presiden dan DPR menilai positif sekaligus "malu" atas upaya internasionalisasi itu. Sebab, kasus kejahatan hak asasi manusia (HAM) yang terjadi sejak 2017 itu belum menemui titik terang meski Tim Gabungan Pencari Fakta sudah selesai bekerja.

"Saya pikir bentuk dukungan dan rekognisi (pengakuan) internasional harus dinilai positif. Dan ini akan memberikan kredensial jika Presiden Joko Widodo memahami sifat kemendesakan untuk segera menyelesaikan kasus Novel secara transparan, adil dan berpihak pada agenda pemberantasan korupsi dan HAM," ujar Puri Sabtu 27 Juli 2019.

Puri menegaskan, kasus penyerangan terhadap Novel tidak bisa serta-merta dilihat dari satu sisi atau persoalan personal belaka. Kasus Novel adalah isu universal tentang kemanusiaan. Bisa dikategorikan kejahatan terhadap pejuang HAM

"Kasus Novel tidak bisa dilihat dari ruang hampa. Kasus ini sudah mengglobal. Novel sudah menjadi ikon HAM, tidak hanya di tingkat nasional, ada rekognisi internasional atas kerja Novel," terang Puri.

Ia juga jelaskan bahwa Amnesty International turut berupaya agar pelaku teror dan kejahatan HAM tidak mendapat impunitas atas perbuatan kejahatan yang telah dilakukan.

"Yang sedang ingin dilakukan Amnesty International dan telah dilakukan pada proses hearing beberapa waktu lalu adalah mendorong agenda akuntabilitas dalam skup tanggung jawab komunitas internasional ketika gejala impunitas masih menguat di satu kawasan Asia Tenggara, Indonesia khususnya," terangnya.

Sumber: RMOL
Baca juga :