NAHLOH! Mendagri Akui Organisasi Perangkat Desa Digunakan di Pilpres


[PORTAL-ISLAM.ID]  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengakui keberadaan sejumlah organisasi perangkat desa rentan digunakan untuk tujuan politik. Ia pun berharap perangkat desa diatur dalam satu kelompok saja.

"Iya memang jujur kami akui, ada pengelompokan-pengelompokan di aparatur desa dan di perangkat desa. Ini yang sebenarnya kami sayangkan," katanya, Selasa (11/6/2019).

Apakah hal ini digunakan di Pilpres 2019? "Salah satunya, saya melihat itu juga," ucap Mendagri.

"Banyak gerakan politik yang memanfaatkan kepala desa dan asosiasi perangkat desa," kata dia.

Tjahjo menyebut fenomena ini terjadi lantaran banyaknya organisasi perangkat desa. Padahal, itu rentan memecah persatuan.

"Harusnya satu organisasi, organisasi kepala desa, organisasi mantan kepala desa, satu organisasi perangkat desa. Jangan digerakkan oleh elemen-elemen politik," ucapnya.

"Saya kira rentan untuk menjaga kebersamaan, menjaga persatuan, dan kesatuan," ucap dia.

Mendagri pun sudah mengumpulkan para kepala desa untuk mengingatkan hal tersebut dan lebih fokus pada tugas utamanya sebagai pelayan masyarakat. Terlebih, kata Tjahjo, pemerintah sudah memenuhi tuntutan soal kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa lainnya.

"Kalau sudah mengelompok, dibina oleh kekuatan partai politik, ya sangat disayangkan. Boleh berempati, berpartisipasi, menjadi bagian [kubu politik] tapi kalau sebagai kepala desa kalau bisa organisasinya satu," kata dia tanpa menyebut parpol tertentu.

Pada Maret 2019 lalu, pemerintah resmi mengerek gaji kepala desa menjadi minimal 120 persen dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIA atau setara dengan Rp2.426.640 per bulan.

Kenaikan tertuang dalam Pasal 81 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Aturan tersebut diteken Jokowi pada 28 Februari.

Sumber: CNNIndonesia

***

Pernyataan Mendagri ini sebelum digelar sidang perdana gugatan sengketa Pilpres 2019 di MK pada Jumat 14 Juni 2019 kemarin.

Dalam gugatannya soal kecurangan Pilpres, Tim Hukum 02 menyoroti netralitas aparat.

Baca juga :