[PORTAL-ISLAM.ID] Tim hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjawab gugatan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait jabatan cawapres nomor urut 01, Ma'ruf Amin di Bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri.
Jabatan Ma'ruf Amin dia dua bank itu sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah, dipersoalkan Prabowo-Sandiaga dalam sidang perdana di MK, 14 Juni lalu.
Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin menyatakan Bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri bukan BUMN sehingga tidak menggugurkan keabsahan statusnya sebagai cawapres di Pilpres 2019.
"Tidak melanggar ketentuan harus mengundurkan diri dari jabatan BUMN karena dua bank dimaksud bukan BUMN," kata Kuasa hukum KPU Ali Nurdin dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2019 di Gedung MK, Selasa (18/6/2019).
Sebelumnya, dalam permohonan gugatan Tim Hukum Prabowo-Sandi menyatakan Ma'ruf tidak mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pejabat BUMN.
Tim Hukum Prabowo mendasarkan pada Pasal 227 huruf P UU Pemilu yang menyebut harus ada surat keterangan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat BUMN ketika ditetapkan sebagai calon.
Atas dugaan pelanggaran itu Tim Hukum Prabowo-Sandi menyebut pasangan calon Jokowi-Ma'ruf Amin cacat administrasi. Itu bisa menjadi dasar bagi Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi mereka.
Di sisi lain, Ali menyatakan Bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri Ali bukan termasuk BUMN jika merujuk pada Pasal 1 angka 1 UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Kata dia, beleid pasal itu menyatakan BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
"Dalam kasus ini kedua bank itu tidak mendapatkan penyertaan langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan sehingga tidak dikategorikan sebagai BUMN," ujar dia
Pengawas Syariah tidak masuk kategori pejabat negara. KPU Merujuk pada Pasal 1 angka 15 UU 21 Tahun 2018 tentang Perbankan Syariah.
Kata Ali, beleid pasal itu menyatakan bahwa dewan pengawas syariah termasuk kategori pihak yang memberikan jasanya pada bank syariah seperti halnya akuntan publik, penilai dan konsultan hukum.
"Kedudukan hukum dewan syariah adalah bukan pejabat yang berbeda dengan komisaris, direksi, pejabat dan karyawan bank syariah sehingga tidak ada kewajiban bagi calon wakil presiden atas nama Ma'ruf Amin untuk mundur dari jabatannya sebagai Dewan Pengawas Syariah dari PT Bank BNI Syariah dan PT Bank Mandiri Syariah," kata Ali. (CNNIndonesia)
[Ini Tanggapan Ketua Tim Hukum 02 Bambang Widjojanto atas sanggahan KPU]