Teruntuk Inisiator Pemilu Serantak Pencabut Nyawa, Bapak Effendi Gazali...


Bapak Effendi Gazali...

Sebagai inisiator Pemilu Serentak, bagaimana perasaan bapak, melihat begitu banyaknya 'pahlawan demokrasi' yang gugur dalam tugas mereka?

Bersuaralah, Pak.
Apakah anda puas, atau justru menyesal telah mengajukan sistem pemilu serentak ini kepada Mahkamah Konstitusi (MK)?

Ya...
Saya dan seisi republik ini memang tidak berhak menyalahkan anda.

Tapi anda sendiri, sangat sangat dan sangat punyak hak untuk merasa bersalah atau bangga.

Dan untuk KPU,
Please bapak-bapak semua.

Anda tidak hanya harus jujur dan adil. Anda juga harus nampak benar-benar jujur dan adil.

Hari-hari ini, anda nampak berpihak.

Satu dua kali salah entri data, kami masih percaya itu human error.

Tapi kalau berulang kali. Dengan pola serupa, dengan selisih ratusan suara paslon yang ditambah dan ratusan suara paslon yang dikurangi, jujur kami mulai resah.

Anda minta kami percaya, dan kami sudah mencoba percaya.

Tapi dari hari ke hari, anda memaksa kami untuk tidak percaya!

Dengan dana segede gaban, sejumlah 25 Triliun, dengan begitu banyak kekonyolan, jelas kami merasa tidak waras kalau harus mengakui ini pemilu yang normal dan baik-baik saja.

Ini bukan tentang 01 atau 02. Ini tentang suara rakyat yang harus disuguhkan apa adanya.

Ini juga tentang para petugas KPPS dan para saksi yang meninggalkan rumah, mengorbankan waktu, bahkan nyawa.

Satu suara yang mereka kawal, jika anda ubah, maka anda sudah bikin malu ayah ibu anda. Anda sudah menghina para petugas. Anda sudah mengkhianati republik ini.

Lagian saya yakin. Dua capres itu tidak ada yang mau kalah dengan cara dicurangi.

Keduanya, sebagai orang baik, juga pasti tidak mau menang dengan angka-angka penghitungan suara yang sudah direkayasa.

Jadi jangan ajari kami untuk legowo menerima kekalahan.

Sebab siapapun capres yang menang pemilu, jika kemenangan itu diraih dengan kecurangan, maka yang kalah adalah seluruh rakyat Indonesia.

(Ndika Mahrendra)

*NB:
[23 Januari 2014] Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Undang-undang tentang pemilihan presiden dan wakil Presiden yang diajukan Aliansi Masyarakat Sipil untuk pemilu seretak yang mulai berlaku 2019. Uji materi tersebut di antaranya diinisiatori oleh Dosen Universitas Indonesia Effendi Gazali.

Baca juga :