SURAT TERBUKA UNTUK KETUA KPU


Jakarta, 20 April 2019

Surat Terbuka Untuk Ketua KPU

Yth. Sdrku Arif Budiman
di tempat.

Dalam rangka ikut mengontrol dan membantu transparansi input data dari Dokumen C1 ke aplikasi milik KPU, masyarakat kini tak lagi bebas berpartisipasi karena khawatir ada jebakan dari pihak tertentu, pasca diumumkannya ancaman penangkapan bagi penyebar hoax C1 oleh Polisi. Sebenarnya niat masyarakat baik: ikut mengawal agar tidak ada kecurangan selama Pemilu. Tetapi niat baik saja, ternyata tidak cukup. Karena ada pihak lain yang mungkin tidak tenang jika masyarakat ikut mengontrol kerja KPU.  Saluran kontrol masyarakat, paling mudah adalah media sosial. Namun karena ancaman dari aparat, diduga dapat mengurangi semangat atau bahkan menyurutkan niat baik tersebut, karena ancaman itu, sangat terasa beroma politiknya.

Oleh karena itu, beberapa hal berikut ini mungkin bisa jadi pertimbangan agar keinginan masyarakat ikut mengontrol proses input data, bisa diakomodir dengan baik, demi kepentingan bersama.

Pertama, terbukti banyak kecurangan selama pencoblosan, bahkan pasca pencoblosan. Kejadian tersebut kemudian diabadikan oleh warga. Selanjutnya, warga mengirim bukti kecurangan ke media sosial;

Kedua, selain marak kecurangan, ada kecurigaan bahwa petugas KPU terlalu banyak tugas sehingga sangat berpotensi salah input. Terkait hal ini pun sudah diakui KPU. Kondisi ini sangat rawan diganggu pihak lain untuk mengacaukan angka-angka;

Ketiga, ada kecurigaan sebagian operator input data di KPU, tidaklah netral sehingga berpotensi memanipulasi data yang masuk. Banyaknya salah input, diindikasikan dari persoalan ini sebagai sebabnya.

Keempat, ada kecurigaan, di dalam Partai Politik juga ada oknum yang bermain mengatur angka untuk kepentingan internal Parpol. Akibatnya, ada pihak lain yang tidak ikhlas jika ini terjadi karena sepatutnya Pemilu dijauhkan dari upaya rekayasa.

Kelima, Polisi mengeluarkan ancaman akan menangkap siapapun yang menyebar hoax C1 karena info hoax  dapat menyesatkan masyarakat. Hal ini, jelas menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya penyalahgunaan wewenang, dan bahkan menakut-nakuti warga yang akan berpartisipasi membantu KPU;

Keenam, masyarakat luas kini sebagian telah memegang bukti foto C1 dari hasil foto di TPS,  yang mana dokumen tersebut akan menjadi dokumen kunci penting demi JURDIL nya Pemilu.

Atas 6 (enam) pertimbangan itu, sudilah kiranya KPU melakukan langkah Penyelamatan Pemilu dari efek saling curiga diantara elemen Bangsa. Langkah penyelamatan ini, jika bisa dilakukan KPU, maka akan jadi terobosan yang hebat.  Saya yakin, niat masyarakat memposting C1 yang dimilikinya adalah dalam rangka membantu KPU menggelar proses Demokrasi yang Jurdil. Bukan untuk menyesatkan masyarakat. Karenanya, alangkah pentingnya KPU ambil langkah ini.

Sebagai usulan, sudilah kiranya dalam halaman web resmi, KPU bersedia memposting  SEMUA DOKUMEN C1 BERHOLOGRAM, dan Dokumen C1 tersebut disandingkan dengan HASIL INPUT DATA/TPS. Postingan Dokumen C1 oleh KPU, mudah-mudahan akan membantu masyarakat turut serta berpartisipasi  membangun demokrasi yang penuh syak wasangka ini. Sehingga, ketika ada kesalahan input data, KPU cukup merevisi angka sesuai C1 yang ada terpampamg di web, dan di sisi lain,  tidak ada kekhawatiran masyarakat membantu KPU, karena dokumen yang dipakai untuk mengontrol, jelas berasal dari KPU sebagai lembaga resmi penyelenggara Pemilu yang sah. Sedangkan dokumen yang di tangan masyarakat, hanya akan digunakan untuk pembanding semata. Selama dijinkan UU Pemilu, dan tidak menabrak aturan lain, saya kira langkah ini sebagai jawaban KPU bagi masyarakat luas, demi terciptanya proses Pemilu yang Jujur dan Adil. Jangan sampai, niat masyarakat melaporkan indikasi kecurangan, justru berujung pada pemenjaraan. Saya masih punya keyakinan, bahwa semua elemen Bangsa, masih punya harapan agar Pemilu 2019, dapat berakhir dgn suasana gembira, tanpa ada yang tersakiti, dan bahkan bisa saling memahami dan sadar pada masing-masing posisinya.

Mungkin ada yang bertanya, mengapa KPU harus posting dokumen C1 dalam websitenya? Salahsatu alasan krusial adalah untuk menghindari kriminalisasi pihak tertentu menggunakan fasilitas dan perangkat oknum aparat, bahkan kekuasan, terhadap niat baik masyarakat memprotes kecurangan Pemilu. Karena masyarakat hanya bisa men-capture atau memotret data yang ada di layar komputer. Sementara, KPU bisa mengedit data setiap saat. Sehingga ada potensi terjadinya kriminalisasi masyarakat hanya karena laporan masyarakat dianggap laporan hoax akibat perbedaan data di laporan, dengan data yang sudah diedit atau direvisi KPU. Semoga menjadi perhatian KPU.

Demikian surat saya kirim melalui WhatsApp (WA), dan sengaja saya buat terbuka agar masyarakat mengetahui duduk masalahnya. Atas perhatiannya disampaikan terimakasih. Terimakasih.

اِنَّ اللّٰهَ لَا يَخْفٰى عَلَيْهِ شَيْءٌ فِى الْاَرْضِ وَلَا فِى السَّمَآءِ 

"Bagi Allah tidak ada sesuatu pun yang tersembunyi di bumi dan di langit." (QS. Ali 'Imran/3: Ayat 5)


Salam,
MUSTOFA NAHRAWARDAYA
Anggota Majelis Pustaka & Informasi PP Muhammadiyah

Baca juga :