MUI Minta Penegak Hukum Segera Tangani Fitnah Terhadap UAS


[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau aparat penegak hukum turun tangan menangangi fitnah di media sosial yang menimpa mubaligh Ustadz Abdul Somad (UAS). Hal itu mencegah kemarahan dari pendukung dan pengikut jamaah Ustadz Somad.

“Kalau aparat penegak hukum tak turun, maka masyarakat yang turun,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI Anwar Abbas kepada Republika.co.id, Senin (15/4/2019)

Sebab, dia mengatakan masyarakat memiliki cara tersendiri dalam menyelesaikan masalah, yakni tanpa hakim, hukum, penuntut, dan pengadilan. Hal itu tentu lebih berbahaya bagi pelaku fitnah dan hoaks. “Saya mengimbau aparat penegak hukum menghentikan fitnah-fitnah ini,” ujar dia.

MUI mengingatkan, fitnah itu asyaddu minal qatli atau lebih kejam, sadis, jahat dari pembunuhan. Agama Islam melarang perbuatan fitnah, karena dosanya sangat besar. Anwar mengimbau masyarakat menjauhkan kehidupan politik dan sehari-hari dari fitnah.

Dia mengatakan membuat fitnah masuk salah satu akhlak mazmumah atau tercela. “Kita sangat menyesalkan ada fitnah seperti itu (terhadap Ustadz Somad),” ujar Anwar.

Dia meminta masyarakat berhenti melakukan perbuatan fitnah, caki maki tak terpuji lainnya kepada orang lain. Dia mengajak masyarakat membangun pergaulan yang lebih kondusif, berakhlak, dan bermoral. “Fitnah itu tak hanya merugikan yang difitnah, tapi juga yang memfitnah dan orang lain, bisa jadi dosa kolektif,” kata Anwar.

Menurut dia, stabilitas dan keamanan bisa terganggu akibat fitnah. Apalagi, Ustadz Somad memiliki banyak pengikut, yang bisa saja marah dan memicu bentrokan sosial. “Ibaratnya, memadamkan api jangan setelah besar, pas kecil itu sudah dipadamkan. Itu tugas pihak aparat keamanan,” ujar Anwar. [ROL]

Baca juga :