[PORTAL-ISLAM.ID] Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan dua titik Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Banten di mana petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melakukan pelanggaran pidana pemilu.
Pertama, di TPS 8 Desa Kemuning, Tunjung Teja, Kabupaten Serang. Satu petugas merupakan ketua KPPS yang terindikasi melakukan pelanggaran pidana pemilu. Kedua, empat petugas di TPS 24 Kelurahan Ciloang, Sumur Pecung, Kota Serang.
Komisioner Bawaslu Banten Badrul Munir mengatakan, kelima petugas KPPS ini terciduk Bawaslu telah mencoblos sendiri surat suara. petugas KPPS tersebut mencoblos sisa surat suara untuk kategori capres-cawapres, DPRD dan DPR RI.
"Di sini sudah (kota Serang) 4 orang yang diperiksa terus kita kembangkan, di Tunjung Teja baru satu ketua KPPS," kata Badrul kepada wartawan saat monitoring PSU di TPS 24 Kelurahan Ciloang, Sumur Pecung, Kota Serang, Minggu (21/4).
Berdasarkan tindaklanjuti investigasi dan klarifikasi kemudian masuk pembahasan di Sentra Gakkumdu total sebanyak 50 surat suara yang telah tercoblos di TPS 8 Tunjung Teja Kabupaten Serang dan 15 surat suara di TPS 24 Kelurahan Ciloang, Sumur Pecung, Kota Serang.
"Bagi para pelaku ini terancam pidananya maksimal 2 tahun kurungan penjara," katanya.
Diketahui, hari ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten sedang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) kembali di dua TPS tersebut bersamaan dengan TPS 1 Desa Bunar, Sukamulya, Kabupaten Tangerang dan TPS 5 Kelurahan Cipocok Jaya, Ciposok Jaya, Kota Serang. [merdeka]