SBY Cuti Kampanye Saat Nyapres Lagi, Jokowi Kapan Cuti? Kampanye Jangan Pakai Fasilitas Negara!


[PORTAL-ISLAM.ID] Sejumlah pihak mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengambil cuti selama mengikuti kontes Pilpres 2019.

Calon Presiden (Capres) dan calon Wakil Presiden (Cawapres) tidak dibenarkan memanfaatkan fasilitas negara selama melakukan kampanye Pilpres.

“Kalau tidak mau dilabel diduga melanggar, Capres yang masih menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden, harus cuti," ujar Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Nurul Barizah, kepada wartawan, Minggu (3/3/2019) di Surabaya, seperti dilansir RMOL.

Menurut Nurul, cuti merupakan solusi agar Presiden tidak dicap melakukan abuse of power.

"Cuti itu penting untuk menghindari abuse of power. Menghindari penyalahgunaan wewenang dan kesempatan,” jelas Nurul.

Persoalan cuti bagi petahana yang mau maju lagi sudah disampaikan KPU tahun lalu, tapi entah kenapa sampai sekarang capres petahana Jokowi belum cuti.


Seperti dilansir Republika pada 19 Maret 2018, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, para pemain presiden tetap melakukan cuti kampanye saat kembali maju sebagai calon presiden (Capres). Hal ini sebelumnya dilakukan oleh Megawati Soekarnoputri dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Pemilu 2004 dan Pemilu 2009.

"Kami punya pengalaman sebelumnya, ketika Bu Mega (saat itu pejawat) kembali mencalonkan diri sebagai Capres Pemilu 2004, yang bersangkutan cuti kampanye. Kemudian di Pemilu 2009, ketika Pak SBY (saat itu pejawat) juga melakukan cuti ketika kampanye untuk pencapresannya, " ujar Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/3/2018) sore.

Hasyim menjelaskan kembali beberapa pasal di UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, yang menjadi rujukan bagi cuti Capres pejawat. Pada pasal 267, menyatakan kampanye Pemilu 2019 dilakukan secara serentak. Selanjutnya, pasal 281 kampanye yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden. Aturan ini juga dilanjutkan di pasal 299, 300 dan 301.

"Pada prinsipnya, kalau seseorang menduduki jabatan presiden kemudian kembali mencalonkan diri kembali punya hak berkampanye. Hanya saja, dalam berkampanye dibatasi, yaitu harus cuti di luar tanggungan negara," tegas Hasyim.

Dia menjelaskan, pada pasal 281, ayat 1 huruf b, cuti di luar tanggungan negara memiliki konsekuensi tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan. Menurut Hasyim, cuti di luar tanggungan negara memang bertujuan agar pejawat tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya.

Terpisah, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan setidaknya ada empat tujuan cuti bagi Capres pejawat. Pertama, menghindari penyalahgunaan wewenang kekuasaan. Kedua, menghindari penyalahgunaan fasilitas jabatan. Ketiga, menghindari penyalahgunaan anggaran.

"Dan terakhir menghindari mobilisasi aparatur sipil negara atau praktik intimidasi karena struktur jabatan yang dimiliki," ujar Titi.

Link: https://nasional.republika.co.id/berita/nasional/politik/18/03/19/p5u6ld354-kpu-megawati-dan-sby-cuti-kampanye-saat-nyapres-lagi

Baca juga :