RESMI! Ketua BTP Mania Immanuel Ebenezer DIPOLISIKAN, Warganet: Penjarakan Penghina Umat!


[PORTAL-ISLAM.ID]  Ketua BTP Mania, Immanuel Ebenezer, akhirnya dilaporkan ke kepolisian oleh Eka Gumilar.

Immanuel dilaporkan dalam perkara penghinaan terhadap kelompok atau golongan yang merupakan pelanggaran pasal 156 KUHP dengan korban alumni 212.

Laporan tersebut diterima pihak kepolisian, Senin 4 Februari 2019 dengan nomor LP/701/II/2019/PMJ/Dit.Reskrimum, dan mendapat
Surat tanda bukti lapor bernomor TBL/701/II/2019/PMJ/Dit.Reskrimum.

Diketahui sebelumnya dalam sebuah temu wicara pada segmen iNews pagi Rabu, 30 Januari 2019 yang membahas mengenai penahanan musisi Ahmad Dhani, Immanuel menyebut bahwa kelompok "wisatawan" 212 merupakan kelompok penghamba uang.

"Ahmad Dhani ini kan salah satu aktivis 212. Seharusnya kelompok wisatawan 212 bergerak dong. Di sidang tidak hadir, masuk penjara tidak hadir, jadi lucu.. di mana solidaritas mereka?" ujar Immanuel.

"lni kan kelompok penghamba uang semua nih. Tuan-tuan mereka kan duit. Kita tahu sekali tuan-tuan mereka duit. Mereka hanya diperintah oleh duit. Kalau tidak ada duit, saya yakin enggak ada," tambah Immanuel kala itu.

Berikut video pernyataan Immanuel Ebenezer.
Baca juga :