Land Reform dan Perjuangan Rakyat


[PORTAL-ISLAM.ID]  SAYA telah meminta Agustiana, pendiri atau pendukung Konsorsium Pembaharuan Agraria, agar tidak mengatasnamakan gerakan Pembaharuan Agraria dalam mengumpulkan massa petani di Periangan Timur untuk mendukung Jokowi, beberapa waktu lalu.

Agustiana setuju dengan saya dan sebagai pendukung Jokowi dia sepakat bahwa belum ada Capres yang punya agenda Land reform yang jelas. (saya dan kawan-kawan gerakan 1980an adalah pencetus pertama gerakan reformasi agraria zaman Orde Baru).

Apa itu Land Reform (reformasi agraria)? Landreform adalah redistribusi lahan pada situasi kesenjangan struktural agraria, di mana sedikit orang menguasai mayoritas lahan pertanian.

Dalam menjalankan reformasi agraria ini, Solon Barracalough, United Nation Research Institute for Social Development, 1999, mencatat berbagai redistribusi tanah di berbagai negara, di masa lalu, dilakukan dengan aksi revolusioner rakyat, seperti di Cuba, Mexico, Bolivia, dan Nicaragua. Di tempat lain, seperti di Guatemala, Puerto Rico, Venezuela dan Chili tanpa melalui revolusi. Di Korea Selatan karena ketakutan pengaruh Korea Utara yang Komunis menginfiltrasi mereka.  Di Peru dan El Salvador junta militer sendiri yang berinisiatif.  Sedangkan di Taiwan, rezim Kuomintang takut kekuatan tuan tanah berkuasa sehingga mereka melakukan aksi “pre-emptive” mendahului para tuan tanah dengan aksi Land Reform itu.

Dalam model revolusioner, biasanya tanah diambil paksa pemerintah berkuasa, tanpa ganti rugi, lalu dibagi-bagikan kepada rakyat miskin secara gratis. Dalam masa tidak revolusioner, bisanya pengambilalihan lahan disertai pembayaran kompensasi. Prinsipnya, cara-cara di atas dimaksudkan menata struktur kepemilikan tanah di pedesaan, agar dimensi keadilan sosial bagi rakyat dapat terwujud.

Pembicaraan kita tentang Land Reform ini terkait dengan debat capres kedua kemarin. Prabowo menyinggung persoalan distribusi lahan yang tidak adil di Indonesia. Jokowi menjawab aksinya dengan pemberian sertifikat lahan, bukan membagi lahan, dan pemberian pengelolaan lahan perhutanan/negara, yang mencakup 2,6 juta hektar. Jawaban Jokowi ini bukanlah Landreform yang dimaksudkan Jokowi dalam Nawacita-nya, di mana 9 juta atau 12 juta hektar lahan akan diredistribusi. Landreform adalah redistribusi.

Kenapa penting redistribusi?

Thomas Pikkety dalam Capital in Twenty First Century menjelaskan kesenjangan sosial itu bersifat lintas generasi. Pertumbuhan kekayaan orang2 yang menguasai asset, di masa lalu umumnya lahan, akan mengalami akselerasi yang semakin membesar relatif dengan yang memiliki sedikit aset.

Merujuk pada Thomas Pikkety dalam sisi pertumbuhan oligarki dan Jeffrey Winters, pada sisi kesenjangan sosial, Megawati Institute telah mengeluarkan hasil studinya pada akhir 2017, bahwa oligarki pemilik kekayaan di Indonesia sudah mengalami pertumbuhan kekayaan berkali2 lipat dari rata2 orang Indonesia. Kesenjangan sosial, oleh karenanya, tidak mengalami pengurangan.

Riset Pikkety sendiri yang mengamati pertumbuhan kekayaan orang kaya sejak 1810 sampai 2010 di beberapa negara Eropa, a.l. Perancis dan Inggris, termasuk pada level kota, seperti Paris, menunjukkan kesenjangan yang terus membesar, bervariasi di sekitar segelintir orang menguasai harta pada tingkat 70 persen kekayaan nasional masing2 negara.

Berkurangnya kesenjangan sosial di sana terjadi pada saat perang dunia pertama, berlanjut pada perang dunia kedua dan sampai masa Welfare State tahun 1970an sampai 1980an.

Isu redistribusi di Eropa, yang kurang tampil dalam pembahasan Pikkety, sesungguhnya dimulai dengan berkembangnya komunisme dan sosialisme secara pesat paska perang dunia pertama. Pikkety mengangkat sebab perang dan pengkhianatan tuan tanah dalam perang tersebut.

Ide komunisme dan sosialisme yang dicetuskan Marx dan Engels mengajarkan bahwa kapitalisme, sistem ekonomi yang berlangsung, merampok hak-hak rakyat kecil melalui alienasi buruh hanya sebagai faktor produksi serta tidak  membagi “value added” atas produksi secara adil.

Dalam sistem kapitalis itu buruh hanya akan menjadi komoditas (commodification) yang upahnya hanya cukup untuk menjual tenaganya pada pasar (reproduction), tanpa perlu terlibat dalam mengatur “value added” yang diciptakannya. Sehingga, nasib buruh akan terus miskin dan para kapitalis semakin kaya.

Satu2nya jalan untuk keadilan sosial adalah dengan menghilangkan hak privat dari orang2, menggantikan dengan hak negara.

Di negara2 non barat, karena industri belum maju saat itu, teori Marx ini diadopsi dalam kerangka pedesaan, seperti di Soviet (Rusia) dan Cina. Di Indonesia, Soekarno misalnya, mengembangkan konsep Marhaenisme. Intinya adalah melawan kapitalis pemilik lahan.

Pengembangan teori keadilan sosial di negara2 Islam mencoba mengimbangi teori Marxisme dan Komunisme pada masa itu dengan “Sosialisme Islam”, seperti yang dipromosikan HOS Tjokroaminoto di Indonesia.

Kembali kepada isu Land Reform yang identik dengan redistribusi asset, sejatinya berimpit dengan ide2 keadilan sosial dan pemerataan kesejahteraan serata-ratanya. Sebaliknya, pembagian sertifikat2, yang merujuk pada pemikir liberal Hernando De Soto, justru dimaksudkan untuk mendorong pemilik tanah kaum marginal masuk dalam perangkap kapitalisme. Sedangkan pembagian pengelolaan lahan hutan, juga bukan Land Reform, dan sudah dilakukan sejak jaman reformasi 1998.

Bahaya Oligarki dan Kesenjangan

Serangan Jokowi atas kepemilikan lahan Prabowo 340.000 hektar (kata Denny  JA setara dengan rata2 kepemilikan 30 juta rakyat ditotal) sejatinya perlu diapresiasi pejuang Land Reform. Kenapa? 1) Apa agenda besar Prabowo jika menjadi Presiden? 2) Mungkinkah Jokowi memikirkan itu setelah tidak melakukan Landreform dalam periode pertama kepemimpinannya?

Untuk pertanyaan pertama ini, saya mendapatkan kepuasan karena Prabowo mengutarakan 3 hal, yakni: a) Prabowo berniat masuk dalam tema menghapuskan kesenjangan kepemilikan lahan, b) Prabowo bersedia tanahnya diambil negara, 3) mengutamakan pengusaha nasional dibanding asing.

Pandangan dan sikap Prabowo ini sangat jelas memungkinkan negara, jika dia menang, mampu mengontrol kepemilikan lahan dan penggunaannya.

Pemberian kekuasaan negara mengontrol lahan artinya negara mengatur atau menggunakannya sesuai pasal 33 UUD45 dan cita2 keadilan sosial. Sesuai dengan sila ke 5 Pancasila.

Jika melenceng dari cita2 keadilan sosial, maka negara bersifat serta merta dapat mengambil tanah2 yang ada.

Keadilan sosial dalam Pancasila tentu sesuai azas sosialisme ala Indonesia, di mana pembagian akses rakyat terhadap lahan dibuat merata. Konglomerat sawit misalnya, dapat melakukan bisnis konglomerasi di sektor hilir, sedang pemilik lahan adalah negara yang dikuasai oleh jutaan rakyat. Jika 5 juta hektar lahan sawit ditanami 1 juta rakyat, maka 1 juta rakyat dan keluarganya akan sejahtera. Sebaliknya, pengusaha Konglomerat dapat mengambil keuntungan dari hilirisasi sawit. Ini adalah solusi win-win atau shared prosperity (pembagian kemakmuran) yang gagal selama 74 tahun Indonesia Merdeka.

Untuk pertanyaan kedua, apakah Jokowi akan melakukan redistribusi lahan pada periode kedua, jika menang? Menurut beberapa tim inti Jokowi, secara terpisah, kepada saya beberapa bulan lalu ketika terjadi konflik Luhut Panjaitan vs. Amien Rais soal isu kesenjangan kepemilikan lahan, Jokowi akan masuk pada aksi redistribusi Lahan jika menang yang kedua kali.

Pendapat ini menarik untuk dicermati. Kenapa? Artinya Jokowi mempunyai niat pemerataan asset dan akses terhadap lahan nantinya juga. Persoalannya adalah mungkinkah itu terjadi? Mengapa harus menunggu periode kedua?

Penutup

Land Reform adalah persoalan redistribusi lahan untuk keadilan sosial. Jaman Now, lahan itu bukan hanya dipedesaan melainkan juga di perkotaan. Urbanisasi yang akan mengantarkan kita menjadi negara urban (perkotaan) sebentar lagi, memiliki persoalan penting dalam isu kekuasaan taipan properti mengontrol lahan dan harga lahan. Juga mengontrol perubahan peruntukan lahan-lahan, dari agriculture menjadi kota serta berusaha mengatur segregasi masyarakat pribumi vs. non pribumi.

Prabowo sudah tegas mengatakan siap mengembalikan lahannya kepada negara, siap menjadikan pribumi dan usahawan nasional sebagai patriot bangsa, dan siap masuk pada isu Land Reform.

Tinggal kita menunggu statement Jokowi pasca debat, siapkah dia masuk pada agenda Land Reform sejati.

Jika kita tidak percaya keduanya mereka, maka gerakan rakyat untuk Land Reform sejatinya tidak memerlukan pilpres ini.

Penulis: Syahganda Nainggolan
Baca juga :