[PORTAL-ISLAM.ID] Tulisan ini kembali menyoal tulisan sebelumnya, catatan konseptual kepada para Calon Presiden (Capres) terkait isi komunikasi dua calon pemimpin nasional, Jokowi dan Prabowo pada debat pilpres ke dua 17 Februari 2019 lalu. Jokowi menyoal dan Prabowo menjawab spontan. Keduanya kini menjadi sorotan publik kritis akibat spontanitasnya.
Sambil menunggu pembahasan teknis yuridis dari para yuris di Indonesia, kembali ijinkan saya mengulasnya secara normatif yuridis yaitu UU No. 17 Tahun 2007. Yang diundangkan pada bulan 5 Februari 2007. Memang bulan Februari tahun ini begitu spesial untuk mengulas isu strategik terkait Hak Guna Usaha (HGU). Mengapa? Karena inilah awal gugatan Bung Hatta tercatat dalam sejarah republik ini yang diberi judul, Ekonomi Indonesia Di Masa Depan” pada Februari 1946. Usia 44 tahun kala itu Bung Hatta melakukan Pidato tersebut.
Pidato Bung Hatta yang seharusnya menjadi dasar pijakan siapapun Capres yang menang kelak. Bung Hatta menyebutkan, prinsip-prinsip mengenai penataan masalah agraria di tanah air yang mana tiga di antara prinsip itu berkenaan dengan penguasaan Hak Guna Usaha. Pidato ini pula yang menyemangati land reform dan menginisiasi lahirnya UU Pokok Agraria Tahun 1960.
HGU dalam falsafah Bung Hatta ada tiga prinsip. Pertama, perusahaan yang menggunakan tanah luas sebaiknya diatur sebagai koperasi di bawah penguasaan pemerintah. Kedua, tanah-tanah yang dipakai oleh perkebunan-perkebunan besar pada dasarnya milik masyarakat. Pengusahaan perkebunan itu dalam bentuk koperasi memberikan koperasi hak penggunaan tanah selama diperlukan, tetapi tidak boleh memindahkan hak berusaha itu kepada pihak lain. Terakhir, hanya pengusahaan di atas tanah yang tidak begitu luas, dan dapat dikerjakan sendiri yang boleh menjadi kepunyaan orang seorang.
Kaitannya dengan landasan hukum UU No.17 Tahun 2007. Bahwa secara legal formal ada rencana program pemerintah disitu (baca: strategi) yang mana dibuat dalam visi 20 puluh tahun ke depan dan masa rezim Jokowi ada pada yaitu RPJM ke III 2015-2019. Memasuki RPJM ke IV yaitu 2019-2025 adalah tugas Capres sebagai pemenang kelak.
Akan panjang diskusi kita menyoal capaian RPJM ke III periode pertama Jokowi. Namun yang pasti semangat tulisan ini mencari solusi praktis terkait isu sensitif penguasaan HGU yang ada dewasa ini dalam rangka percepatan pertumbuhan ekonomi yang masih stagnan 5,17% mengacu ke data BPS.
Serta kebutuhan serapan tenaga kerja yang masih antri dan tenaga kerja baru tahun tahun berikutnya perlu melakukan verifikasi ulang penguasaan HGU. Karena demi hukum jika cacat proses perijinan dan pengelolaannya dalam arti macet, negara cq pemerintah yang akan datang wajib merebutnya.
Sudah bukan rahasia umum bahwa di tengah petani yang kekurangan tanah, saat ini masih banyak HGU bermasalah karena ditelantarkan yang berpotensi menjadi sengketa agraria di masa depan dekat. Hal ini terjadi karena beberapa sebab yang salah satu utamanya ada dua soal yaitu soal perijinan dan salah pengelolaan yang impaknya menjadi koleksi bank menjadi agunan kredit macett. Kepemilikan HGU Prabowo Subianto yang disoalkan Jokowi adalah salah satu contoh kuat yang akan kita bahas kembali di sini dengan berkaca pada data di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Data-data berserakan sebetulnya walau kecil tapi jadi cermin retak pemberian ijin HGU dari Indonesia merdeka sampai sekarang. Data dari Pemda (Pemerintah Daerah) Provinsi Kalsel menyebutkan sekitar 50 ribu ha lahan HGU ditelantarkan oleh pemiliknya sehingga perlu untuk segera diverikasi ulang.
Dalam konteks hutan yang akan dijadikan pemisahan fungsi kembali baik adanya asal commited dengan political will karena selain HGU, terdapat mekanisme investasi lain yaitu dalam bentuk HPH (Hak Pengusahaan Hutan), HTI (Hutan Tanaman Industri) dan KP (Kuasa Pertambangan). Komitmen political will pemerintahan yang akan datang bagaimana menggugat piutang Freeport sebesar 180 triliun rupiah dalam kompensasi lingkungan hidup menjadi prioritas Kementwrian Lingkungan Hidup yang akan datang.
Pesan penutup ini kepada kedua Capres, buatlah Bung Hatta tersenyum bangga kepada kalian. Jadikan review HGU sebagai pijakan langkah awal menuju RPJP ke IV 2019-2025 yang berkemajuan, adil dan makmur.
Penulis: Hasan Rio Sumantri