DHUARRRR! Korupsi Rp5,8 Triliun, Kader PDIP Bupati Kotim Jadi Tersangka KPK, Setara dengan BLBI


[PORTAL-ISLAM.ID]  KPK menetapkan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Supian Hadi sebagai tersangka korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP). Menurut KPK, dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus ini setara kasus korupsi e-KTP dan BLBI.

Kader PDIP itu diduga telah merugikan keuangan negara sekitar Rp5,8 Triliun dan US$711 ribu.

"Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 5,8 triliun dan USD 711 ribu. Setara bila dibandingkan dengan kasus lain yang pernah ditangani KPK seperti KTP Elektronik (Rp 2,3 triliun) dan BLBI (Rp 4,58 triliun)," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019).

Laode menjelaskan kerugian negara dihitung berdasar hasil produksi pertambangan Bauksit, serta kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh PT Fajar Mentaya Abadi, PT BI Billy Indonesia dan PT Aries Iron Mining.

Selain menimbulkan kerugian negara, Supian juga setidaknya menerima mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp710 juta dan mobil Hummer H3 senilai Rp1,35 miliar. "Selain itu, uang sebesar  Rp500 juta yang diduga diterima melalui pihak lain," kata Laode.

Ditambahkan Laode, setelah dilantik sebagai Bupati Kotawaringin Timur, Supian mengangkat teman-teman dekat yang juga tim suksesnya sebagai Direktur dan Direktur Utama pada PT Fajar Mentaya Abadi dan mendapat jatah saham masing-masing sebesar 5 persen.

Supian Hadi adalah Bupati Kotawaringin Timur yang menjabat dua periode, periode 2010–2015 kemudian terpilih lagi untuk periode 2016-2021. Supian Hadi juga menjabat Ketua­ Dewan Penasihat DPC PDIP Kotim.

Sumber:
https://www.viva.co.id/berita/nasional/1117383-korupsi-rp5-8-triliun-bupati-kotim-resmi-jadi-tersangka-kpk
https://news.detik.com/berita/4410855/kerugian-negara-kasus-bupati-kotim-rp-58-t-kpk-setara-dengan-blbi
https://www.borneonews.co.id/berita/16799-pengaruh-shd-di-pdip-masih-kuat

Baca juga :