Yang ulama dituduh chat mes*m diuber.. Giliran yang kepergok dan dapet 80jt dilepasin..


[PORTAL-ISLAM.ID] Yang ulama dituduh chat mes*m diuber.. Giliran yang kepergok dan dapet 80jt dilepasin..

Imam Besar Habib Rizieq dituduh chat mes*m, diuber, diburu, dibuat permintaan interpol, sampai harus hijrah ke tanah suci sampai saat ini...

Sementara artis 'Saya Indonesia, Saya Pancasila' yang tertangkap prostitusi online dengan tarif Rp 80 juta cuma dilepas...

Artis Vanessa Angel digeruduk polisi saat tengah diduga indehoi dengan seorang pengusaha di sebuah kamar hotel, pada Sabtu siang, 5 Januari 2019. Vanessa sebelumnya disebut-sebut menerima imbalan Rp80 juta atas jasa yang diberikan.

Usai diperiksa selama delapan jam, Minggu sore, 6 Januari 2019, selebriti kelahiran Jakarta itu bebas. Kabar mengenai bebasnya Vanessa dikatakan langsung oleh Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi, saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon. “Iya (dipulangkan). Lima menit lagi,” kata Harissandi, seperti dilansir VIVA.

Mestinya Dipidana

Psikolog forensik Reza Indragiri Amriel menilai ada kelemahan dari sistem hukum di Indonesia.

Hukum di Indonesia tidak memosisikan P*K sebagai pelaku, melainkan korban. Ini berangkat dari pandangan bahwa P*K adalah manusia tidak berdaya yang dieksploitasi pihak lain.

Alhasil para P*K profesional ini bisa lenggang kangkung dan mencari mangsa baru lagi. Bahkan para P*K dari kalangan artis namanya jadi terdongkrak atas kasus prostitusi online.

"Faktanya, dewasa ini orang yang menjadi pelacur adalah orang yang memilih berdasarkan perhitungan bisnis untung rugi. Si pelacur berkehendak dan memutuskan sendiri untuk menjadi pelacur. Dia adalah pelaku aktif dalam pelacuran," tutur Reza yang dihubungi, Senin (7/1/2019).

"Mestinya artis seperti Vanessa Angel itu dipidana. Karena mereka bukan korban. Mereka menjadi pelacur karena pilihan. Ini yang harusnya jadi perhatian para pembuat undang-undang agar para pelacur profesional itu tidak tertawa kegirangan karena yakin tidak dipidana," bebernya, seperti dilansir JPNN.

Baca juga :