Ternyata Gak Gratis.. Warga Mengaku Bayar Rp 3 Juta saat Urus Sertifikat Tanah, Jokowi: Silakan Lapor Polisi

Jokowi Bagikan Sertifikat Tanah di Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (25/1/2019)

[PORTAL-ISLAM.ID] Presiden Joko Widodo mempersialkan warga untuk melapor ke polisi jika ada pungutan liar alias pungli saat pengurusan sertifikat tanah. Jokowi menegaskan bahwa tak ada biaya yang harus dikeluarkan saat mengurus sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional.

"Ya dilaporkan saja kalau memang ada itu (pungli)," kata Jokowi di Alun-Alun Kota Bekasi, Jumat (25/1/2019), seperti dilansir Kompas.

Hal ini disampaikan Jokowi menanggapi keluhan sejumlah warga yang menghadiri acara penyerahan sertifikat tanah oleh Jokowi di Bandara Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Jumat pagi tadi.

Sejumlah warga mengaku harus membayar hingga Rp 2-3 juta. Jumlahnya berbeda-beda karena tergantung ukuran tanah.

Jokowi mengatakan, di tingkat kelurahan biasanya memang ada biaya yang harus dikeluarkan oleh warga untuk pengukuran dan patok tanah. Namun, biayanya tidak akan sampai jutaan rupiah.

"Memang kesepakatan di setiap provinsinya beda-beda, karena patok harus bayar. Patok enggak mahal lah. Rp 150-an ribu," kata Jokowi.

Oleh karena itu, Jokowi minta warga melapor jika memang ada yang dimintai uang hingga Rp Jutaan rupiah oleh petugas saat mengurus sertifikat tanah.

"Laporkan saja, ini sudah ada anggaran dari pemerintah. Ke Saber Pungli, ke polisi, terserah. Kalau seperti ini enggak bener. Enggak bener. Ya biasalah ada oknum-oknum yang ambil manfaat dari setiap program, pasti ada," ujar Jokowi.

Sumber: Kompas

Baca juga :