#SaveAniesBaswedan, Trending Topik di Twitter


[PORTAL-ISLAM.ID] Lini masa media sosial twitter dihebohkan dengan tagar #SaveAniesBaswedan yang kini menjadi Trending Topik.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, terancam sanksi pidana pemilu atas tindakannya mengacungkan jari saat menghadiri konferensi nasional Partai Gerindra. Anies telah memberikan klarifikasi kepada Bawaslu atas perbuatannya tersebut.

Pasal 574 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 menjelaskan pejabat negara yang dengan sengaja membuat/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, memungkinkan untuk dipidana dengan hukuman penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Warganet yang geram tak terima karena sebelumnya Luhut Binsar Panjaitan, Sri Mulyani, dan bahkan Ridwan Kamil berpose satu jari di publik.

Tagar @SaveAniesBaswedan pun mengudara.




Baca juga :