Keputusan Remisi Pembunuh Wartawan, Jokowi I don't read what I sign lagi...???


[PORTAL-ISLAM.ID] Keputusan Presiden Joko Widodo memberikan remisi pengurangan hukuman kepada I Nyoman Susrama selaku otak pembunuhan wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, menuai protes keras.

Diketahui sebelumnya, pemberian remisi tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Berupa Perubahan Dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara Sementara. Atas Keppres itu, terdapat 115 napi, termasuk Susrama yang mendapat remisi dari hukuman penjara seumur hidup menjadi 20 tahun.

Namun saat ditanya wartawan soal remisi, Presiden Jokowi malah melempar persoalan ke Menkumham.

"Tanyakan Menkum HAM. Kalau teknis gitu tanyakan ke Menkum HAM," ujar Jokowi kepada wartawan di Bekasi, Jumat (25/1/2019), seperti dilansir detikcom.

Sontak publik kembali mempertanyakan Kepresidenan dari Jokowi. Benarkah Jokowi presiden yang berkuasa? Atau kembali terulang kasus I Don't Read What I Sign?

"Sejak kapan ada menteri bisa tanda tangan Keppres, Tuan Presiden?

Remisi perubahan pidana semumur hidup menjadi hanya 20 tahun itu Anda teken sendiri pada 7 Desember 2018, Tuan Presiden.

Atau ini kejadian "i don't read what I sign" lagi?" ujar aktivis Dandhy Dwi Laksono.

"Ga sia2 beli sabun bermilyar-milyar bisa bikin tangan terlihat bersih dan ga punya beban masa lalu," sindir Aidil Jufri.

"Leadership yg bermasalah," komen Drajat Kurniawan.

"Kepres nya pake bahasa inggris kali bang....langsung Sign...," timpal Catur Waluyo Hadi.

Baca juga :