Kasus Salam 2 Jari Anies, Mantan Komisioner KPU: Bawaslu tidak Netral


[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Prof. Chusnul Mariyah menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak netral dalam penyelenggaraan Pemilu 2019. Chusnul menyorot kasus pose dua jari Anies Baswedan yang kini tengah diperiksa Bawaslu.

"Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu sudah terlihat tidak netral, sudah terlihat dipertanyakan integritas dan kenetralan," kata Chusnul saat menjadi pembicara di dalam topik "2019, Adios Jokowi?" di Kantor Seknas Prabowo-Sandi, Jakarta, Rabu (9/1/2019).

Kasus Anies mengacungkan dua jari pada akhir pidatonya saat Konferensi Nasional Gerindra di Sentul, Jawa Barat, beberapa waktu lalu, kata mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini, sejatinya tak perlu dipersoalkan oleh berbagai pihak karena acara itu berlangsung tertutup. "Ini persoalannya Anies di dalam acara partai yang tertutup, bukan terbuka," ujar Dosen Ilmu Politik FISIP Universitas Indonesia (UI) itu.

Ia pun balik bertanya kepada penyelenggara pemilu yang terkesan membiarkan kepala daerah dan menteri yang secara terang-terangan terbuka (bahkan deklarasi) mendukung petahana. Chusnul tak mengerti dengan komitmen netralitas dari penyelenggara pemilu.

"Yang terbuka itu dibiarkan, ada 15 kepala daerah, ada menteri dan ada macam-macam. Artinya sudah ada kecenderungan untuk apapun yang berasal dari oposisi itu cepat sekali. Termasuk ke kontainer itu tugasnya Bawaslu bukan KPU," tukasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjalani pemeriksaan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal itu terkait aksinya mengacungkan dua jari pada akhir pidatonya saat Konferensi Nasional Gerindra di Sentul, Jawa Barat.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah, mengatakan Anies menjalani pemeriksaan selama dua jam. "Poin klarifikasinya adalah dugaan pelanggaran pasal 547 sanksi pidana terkait perbuatan menguntungkan atau merugikan salah satu pihak. Yang dilaporkan itu mengacungkan jari yang dianggap sebagai simbol," tegas Irvan.

Pasal 574 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 menjelaskan pejabat negara yang dengan sengaja membuat/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, memungkinkan untuk dipidana dengan hukuman penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah). [ROL]
Baca juga :