Ba'asyir Dibebaskan Meski Tolak Teken Surat Setia Pada NKRI dan Pancasila, Ternyata NKRI Pancasila BUKAN Harga Mati, Bisa Nego..


[PORTAL-ISLAM.ID] Yusril Ihza Mahendra mengklaim berhasil meyakinkan Presiden Jokowi untuk membebaskan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir dengan alasan usia dan kesehatan.

Panasihat hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 01 ini mengatakan kepada Jokowi jika Ba'asyir telah berhak mengajukan bebas bersyarat karena telah menjalani dua pertiga masa hukuman, yakni sembilan tahun dari vonis penjara 15 tahun yang dijatuhkan hakim kepada Ba'asyir.

Berdasarkan PP No 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, kata Yusril, Ba’asyir sudah berhak mendapatkan bebas bersyarat.

“Kalau seorang narapidana sudah memenuhi pembebasan bersyarat, pemerintah wajib menunaikan haknya, tidak bisa dihalang-halangi,” kata Yusril, di The Law Offices of Mahendradatta, Jakarta Selatan, Sabtu (19/1/2019).

Namun, kata Yusril, Ba'asyir tidak mengajukan bebas bersyarat karena ada syarat yang tidak mau ditandatangani. Sebab, Ba'asyir harus menandatangani ikrar setia kepada NKRI dan Pancasila, serta mengakui perbuatan dengan berjanji untuk tidak mengulanginya.

Poin kesadaran dan penyesalan tercantum dalam Pasal 84 huruf d ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2018.

Pasal 84 huruf d ayat (1) berbunyi: “Kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi narapidana warga negara Indonesia.”

Sementara ayat (2) berbunyi “Tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi narapidana warga negara asing.”

Menurut Yusril, Ba’asyir tidak mau tanda tangan ikrar tersebut. “Saya hanya setia kepada Allah, saya hanya patuh kepada Allah, saya tidak akan patuh selain dari itu,” kata Yusril menirukan ucapan Ba’asyir.

Yusril mencoba menjelaskan kepada Ba'asyir soal Pancasila yang menjadi falsafah Indonesia dan itu sejalan dengan Islam jika ditafsirkan sesuai prinsip Islam.

“Jika Pancasila sejalan dengan Islam, kenapa tidak patuh kepada Islam saja?” kata Yusril menirukan Ba'asyir.

Lantara lantaran Ba'asyir terpidana terorisme, kata Yusril, maka setingkat Direktur Jenderal Pemasyarakatan tidak bisa memutuskan untuk pembebasan itu.

Karena itu, ia berbicara dengan Jokowi sebagai pengambil keputusan tertinggi, sebab syarat pembebasan bersyarat diatur dalam Permenkumham.

“Sekarang presiden ambil alih dan memiliki kebijakan. Artinya ia menyampingkan Permenkumham tersebut, kalau presiden sudah menyampaikan [memutuskan], maka selesai persoalan itu,” kata Yusril.

Link: https://tirto.id/ba039asyir-dibebaskan-meski-tolak-teken-surat-setia-pada-pancasila-deKC

NAH KAN... Mana nih yang koar-koar NKRI Pancasila Harga Mati???

Ternyata bisa di Nego seperti kasus pembebasan Ustadz Abu Bakar Baasyir.

Baca juga :