Pakar Hukum Pidana: Pasal Penghinaan Presiden Sudah Dicabut MK, Seharusnya Sejak Awal Kasus Habib Bahar Tidak Diproses

Body

[PORTAL-ISLAM.ID] Pakar Hukum Pidana, Teuku Nasrullah mengomentari kasus Habib Bahar bin Smith.

"Seharusnya sejak awal dilapor tidak akan diproses. Karena pasal penghinaan Presiden sudah dicabut oleh keputusan Mahkamah Konstitusi sehingga sudah tidak berlaku lagi," Teuku Nasrullah dalam dialog di tvOne, Kamis (6/12/2018).

Seperti diketahui, Habib Bahar diperiksa Bareskrim Polri pada Kamis (6/12) kemarin. Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar mengungkapkan, kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama 11 jam.

Habib Bahar dilaporkan oleh Sekjen Jokowi Mania Laode Kamaruddin ke Bareskrim Polri atas dugaan menghina Presiden Jokowi dalam ceramahnya.

Ceramah Habib Bahar tersebut dilakukan dalam rangka memperingati Maulid Arba'in di Gedung Ba'alawi, Jalan Ali Ghatmir Lorong Sei Bayas, Kecamatan Ilir Timur 3, Palembang, Sumatera Selatan pada 8 Januari 2017. Hampir 2 tahun lalu.

Pakar Hukum Pidana, Teuku Nasrullah menegaskan, Habib Bahar bisa dikenakan delik pidana penghinaan umum yang diatur KUHP.. NAMUN syaratnya yang melaporkan adalah pihak langsung dalam hal ini Jokowi, bukan orang lain yang merasa tersinggung.

"Ketentu ini merujuk pada KUHP. Didalam KUHP pasal 310 dan 311 itu masuk delik aduan, bahkan delik aduan absolut, Jadi harus korban sendiri yang membuat pengaduan, tidak boleh orang lain yang mengatasnamakan korban. Kalaupun dianggap apa yang disampaikan Habib Bahar adalah sebuah perbuatan yang tidak layak, pencemaran nama baik, fitnah, maka yang bisa melaporkan adalah Pak Jokowi dalam kapasitas sebagai pribadi, bukan sebagai presiden," papar Teuku Nasrullah.

Simak selengkapnya video:

Baca juga :