Dipolisikan Kasus Penghinaan Jokowi, 54 Pengacara Bela Habib Bahar


[PORTAL-ISLAM.ID] Pendiri Majelis Pembela Rasulullah, Habib Bahar bin Smith diperiksa Bareskrim Polri hari ini, Kamis (6/12/2018), atas dugaan ujaran kebencian/penghinaan kepada Presiden Jokowi. Habib Bahar tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 11.27 WIB.

Habib Bahar datang menggunakan gamis berwarna putih dan sorban di atas kepala serta kacamata.

Untuk memasuki ruang penyidik Bareskrim, Habib Bahar tampak kesulitan. Awak media yang sedari pagi menunggu langsung mengadangnya di depan. Butuh beberapa orang untuk membuka jalan agar Habib Bahar masuk ke Bareskrim Polri.

Kuasa hukum Habib Bahar, Sugito Atmo Pawiro mengatakan, ada 54 pengacara yang sudah secara resmi menjadi pembela Habib Bahar dalam kasus ini.

"Ada dari GNPF, TPM, bantuan hukum FPI," kata Sugito di Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 6 Desember 2018, seperti dilansir VIVA.

Dari 54 pengacara, ada nama pengacara senior Mahendradatta dan Sekjen FPI Munarman, SH.

Habib Bahar dijerat UU nomor tahun 1946 dan UU ITE serta UU KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.

Baca juga :