Dijerat UU Etnis, Kasus Habib Bahar Terlalu Dipaksakan


[PORTAL-ISLAM.IDKuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar mengungkapkan, kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri selama 11 jam pada Kamis (6/11/2018).

“Hasilnya beliau ditetapkan tersangka,” ujar pengacara Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar usai mendampingi kliennya diperiksa di Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018)

Jajaran penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Dittipidum Bareskrim) Polri menjerat Bahar bin Ali bin Smith dengan Pasal 4 huruf b angka 2 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Pimpinan Majelis Pembela Rasulullah pun terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda Rp500 juta.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Komisaris Besar Syahar Diantono mengatakan langkah tersebut sesuai dengan proses pemeriksaan Bahar yang fokus menyidiki dugaan pelanggaran pasal tersebut, Kamis (7/12).

Pasal itu berbunyi, "Berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata- kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain."

"Pemeriksaan tadi malam materinya UU No 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis fokus ke sana," kata Syahar di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (7/12), seperti dilansir CNNIndonesia.

Link: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20181207183210-12-351975/dijerat-uu-etnis-bahar-bin-smith-terancam-5-tahun-bui

Kasus Terlalau Dipaksakan

Pengamat hukum, Arya Adipati menyebut penggunaan pasal UU Etnis untuk menjerat Habib Bahar ini terlalu dipaksakan dan akal-akalan.

"Terlalu dipaksakan UU yang dipakai untuk menghukumnya. Kasus Habib Bahar ini cuma ada dua UU yang bisa menjeratnya yakni (1) Pasal Penghinaan Presiden atau (2) Pasal Pencemaran Nama Baik, bukan Pasal Etnis."

"Masalahnya kalau pasal penghinaan presiden yang dipakai, maka pasal ini sudah dihapus oleh MK dan tidak berlaku, PDIP sendiri yang masa SBY meminta penghapusan pasal ini dan dikabulkan. Tapi kalau dipakai lagi maka benar-benar PDIP tak teguh dengan pendiriannya sendiri."

"Kalau pasal pencemaran nama baik, maka Jokowi sendiri yang harus melaporkannya dan maksimal 6 bulan pelaporannya sejak pencemaran nama baik itu terjadi. Masalahnya hal ini tidak bisa berlaku pada kasus Habib Bahar karena kasusnya sudah 2 tahun yang lalu (sudah expired dalam hukum) dan Jokowinya sendiri tidak melaporkan pada polisi."

"Kalau pasal etnis yang dipakai, lucu lah jadinya. Terlihat ada pemaksaan untuk menjerat seseorang dan ini jelek dimata hukum. Apabila terdengar oleh negara lain, bisa dicap hancur hukum Indonesia karena suka-suka menjerat orang dengan pasal suka-suka, yang penting dipenjara lawan politiknya. Kalau kelakuan gini kan cuma dilakukan Cina dan Korut yang komunis. Indonesia masih Pancasila kan atau sudah dirubah demokrasi Pancasilanya? Karena hukum kok main asal comot untuk menangkapi lawan politiknya?"

Demikian disampaikan Arya Adipati di fb komen.

Baca juga :