RESMI! Advokat Pendukung Prabowo Laporkan Bupati Boyolali ke Bawaslu, Ancaman 3 Tahun Penjara


[PORTAL-ISLAM.ID] Advokat pendukung Prabowo melaporkan Bupati Boyolali, Seno Samodro ke Bawaslu. Pelapor menduga Seno mengerahkan massa untuk memprotes pidato calon presiden Prabowo Subianto.

Kuasa Hukum pelapor, Hanfi Fajri menyampaikan tindakan Bupati Boyolali tersebut merugikan pasangan capres-cawapres Prabowo-Sandi dan menguntungkan pasangan nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf.

"Patut diduga atas tindakan yang dilakukan oleh Bupati Boyolali Seno Samodro yang merupakan pejabat negara telah melakukan tindakan dengan mengajak masyarakat Boyolali untuk tidak memilih Bapak Prabowo Subianto," jelasnya di Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (5/11/2018) sore.

"Maka, berdasarkan tindakan yang dilakukan oleh Bupati Boyolali tersebut maka kami mendampingi si pelapor untuk membuat pengaduan kepada Bawaslu," lanjutnya.

Menurut Hanfi, Bupati Boyolali melanggar Pasal 282 junto Pasal 306 junto pasal 547 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Sebagai pejabat negara, bupati hendaknya bersikap netral. Dalam laporan ini, pelapor membawa barang bukti berupa video dan berita terkait penyataan Seno di media.

"Karena tidak netral maka kami melaporkan ke Bawaslu dan ini berindikasi tindak pidana Pemilu. Maka dari itu kami berharap dari penyelenggara Pemilu untuk bisa memproses karena ini sangat menguntungkan untuk paslon nomor 01 dan ini menyudutkan Bapak Prabowo," jelasnya.

Terkait penyataan Menteri Dalam Negeri yang mengatakan kepala daerah adalah jabatan politik dan boleh mendukung pasangan capres-cawapres tertentu, Hanfi mengatakan pihaknya mengacu pada UU Pemilu tahun 2017. Dalam Pasal 282 disebut pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye.

"Sedangkan UU ASN dari pihak kepala daerah itu masuk kategori pejabat negara. Maka bisa dikategorikan bahwa dia terpenuhi unsur Pasal 282 setelah kami kaji," jelasnya.

"Dengan pernyataan supaya tidak memilih Pak Prabowo, itu kan sangat jelas ada keberpihakan," lanjutnya.

Hanfi menambahkan, berdasarkan pasal tersebut, sanksi pejabat negara yang memihak salah satu pasangan calon ialah bisa dipenjara dan denda.

"Sanksinya setiap pejabat negara yang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta," pungkasnya. [Merdeka]

[Bukti Video - Pernyataan Bupati Boyolali Mengajak Untuk Tidak Pilih Prabowo - perhatikan detik 45 dst]
Baca juga :