Pembakar "Bendera Tauhid" Cuma Divonis 10 Hari Penjara, Sementara Nenek 92 Tahun 1 Bulan Gara-gara Tebang Pohon


[PORTAL-ISLAM.ID] Vonis terhadap pembakar bendera bertuliskan kalimat Tauhid yang dihukum 10 hari penjara dan denda Rp 2 ribu jadi perbincangan publik.

F dan M, pembakar bendera berkalimat tauhid yang disebut polisi bendera HTI telah disidang. Keduanya dikenai tindak pidana ringan (Tipiring). Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 hari penjara dan denda Rp 2 ribu.

Sidang digelar di PN Garut, Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Senin (05/11/2018). Majelis hakim Hasanudin membacakan putusan sekitar pukul 12.50 WIB.

"Keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi kurungan 10 hari dan denda Rp 2 ribu," ujar Hasanudin dalam jalannya sidang. [detikcom]

***

"10 HARI PENJARA?

Saya salah bacakah? Lebih lama vonis maling ayam..

Ya Allah, inikah keadilan utk kami 😭

Jika ini benar, bersiaplah makin banyak penista agama.. tak ada sanksi efek jera..," ungkap @bundaraya0111.

Malah lebih berat dari vonis yang pernah menimpa seorang nenek berusia 92 tahun divonis 1 bulan 14 hari, hanya gara-gara menebang sebuah pohon. [Liputan6]
Baca juga :