Kenapa Pemanggilan Dahnil Dikebut? Penyidik Polisi: Suka-Suka Kami!


[PORTAL-ISLAM.ID] Ada beberapa kejanggalan terkait kasus Apel dan Kemah Pemuda Islam Indonesia 2017 terhadap pengurus Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah.

"Kasus ini seperti dikejar-kejar," kata Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani, Sabtu 24 Novembe 2018.

Kasus yang ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ini baru dibuka pekan lalu. Pada hari Senin 19 November 2018 sudah ada pemanggilan terhadap tiga saksi.

Mereka adalah Abdul Latif dari Kemenpora, Safarudin selaku ketua kegiatan dari GP Ansor, dan Ahmad Fanani selaku ketua kegiatan dari Pemuda Muhammadiyah. Fanani sendiri tidak memenuhi panggilan.

Fanani sudah meminta kepada penyidik agar pemeriksaannya ditangguhkan karena sedang persiapan Muktamar XVII Pemuda Muhammadiyah pada 25-28 November 2018 di Yogyakarta.

Fanani yang juga salah satu calon ketua umum di Muktamar nanti meminta agar pemeriksaannya dilakukan sesudah gelaran Muktamar.

Seolah tidak memperdulikan permintaan tersebut, penyidik Ditreskrimsus PMJ kembali memanggil Fanani pada hari Rabu 21 November 2018. Fanani kembali meminta penjadwalan ulang.

Penyidik tidak mau kalah, mereka kembali melayangkan surat panggilan pada hari Jumat 23 November . Bersama Fanani, juga dipanggil Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak.

Dahnil dan Fanani dengan didampingi tim kuasa hukum akhirnya memenuhi panggilan penyidik sebelum salat Jumat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

Dijelaskan Fanani, pemanggilan pada hari Rabu, dia sudah mendapat pesan pendek (SMS) bernada ancaman, bahwa kasus sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Dia tidak menjelaskan detail SMS tersebut.

Dan saat proses pemeriksaan kemarin, Fanani sempat menanyakan kepada salah satu penyidik, kenapa pemanggilan terhadap mereka maraton, tidak sama seperti kepada inisiator dan penyelenggara kegiatan.

Mendapat pertanyaan itu, sang penyidik malah menjawab enteng. "Suka-suka kami," ujar Fanani meniru omongan penyidik. Jawaban penyidik tersebut juga didengar tim pengacara.

Sumber: RMOL 
Baca juga :