Ikatan Tuna Netra Muslim Indonesia Laporkan Ma’ruf Amin ke Bawaslu


[PORTAL-ISLAM.ID]   Pidato politik Cawapres nomor urut 01 KH. Ma’ruf Amin yang menyatakan “Pihak-pihak yang kerap mengkritik kinerja Presiden Jokowi sebagai orang-orang yang budek (tuli) dan buta”, Sabtu 10 November 2018 lalu telah membuat banyak pihak tersinggung dan marah.

Kali ini, Ikatan Tuna Netra Muslim Indonesia yang mewakili ratusan tunanetra lainnya, telah bersikap untuk mengambil langkah hukum terhadap pidato politik mantan Rais Aam PBNU tersebut.

“Pelaporan ini dilakukan dengan tujuan agar ke depannya kejadian serupa yang terkesan merendahkan maupun menghina kaum disabilitas tidak lagi terulang,” kata Penasehat Hukum, Ahmar Insan Rangkuti, S.H. dari Tim Advokat Peduli Keadilan (TAPK) yang mendampingi Yogi Matsuni sebagai pihak Pelapor.

Ahmar mengatakan, “Asas Penghormatan Terhadap Martabat” pada Undang-Undang Disabilitas, yang merupakan pengakuan terhadap harga diri penyandang disabilitas, agar dapat dijalankan sebagaimana mestinya, yakni hak-hak kaum disabilitas harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan.

Atas hal tersebut, lanjut Ahmar, dikarenakan Ketua MUI non aktif itu dalam menyampaikan pidato politiknya dalam kapasitasnya sebagai Cawapres Pilpres 2019, maka Pelapor Yogi Matsuni dari Ikatan Tuna Netra Muslim Indonesia yang mewakili ratusan tunanetra lainnya, menempuh langkah hukum dengan melaporkannya ke Bawaslu RI.

“Mohon agar diberikan sanksi sebagaimana mestinya berdasarkan aturan hukum dan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ahmar.

Ahmar kembali menegaskan, Ma’ruf Amin dinilai telah melakukan penghinaan terhadap golongan masyarakat penyandang disabilitas, melakukan penghasutan terhadap perseorangan ataupun masyarakat, serta mengganggu ketertiban umum.

“Sebagaimana telah diatur di dalam Pasal 280 Ayat 1 butir c, butir d, dan butir e Juncto Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” pungkasnya.

Sumber: Swamedium
Baca juga :