NAHLOH! BPK Temukan 9 Kesalahan Soal Impor Pangan di Era Presiden Jokowi


[PORTAL-ISLAM.ID] Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah temuan hasil pemeriksaan pengelolaan tata niaga impor pangan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) di era Pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Dikutip detikFinance, Selasa (3/4/2018), dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2017, terdapat sembilan temuan pemeriksaan terhadap pengelolaan tata niaga impor pangan tahun anggaran 2015-semester I 2017.

Tujuan dari pemeriksaan ini sendiri ialah menilai Sistem Pengendalian Internal (SPI) serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan atas pelaksanaan rapat terbatas, penetapan alokasi impor, penerbitan perizinan impor, pelaporan realisasi impor serta monitoring dan evaluasi impor untuk komoditas pangan berupa gula, beras, sapi, dan daging sapi, kedelai serta garam.

Sebanyak sembilan temuan yang diungkap BPK tersebut ialah:

1. lzin impor beras sebanyak 70.195 ton tidak memenuhi dokumen persyaratan, melampaui batas berlaku dan bernomor ganda.

2. lmpor betas kukus sebanyak 200 ton tidak memiliki rekomendasi dari Kementan.

3. lmpor sapi tahun 2016 sebanyak 9.370 ekor dan daging sapi sebanyak 86,567,01 ton, serta impor garam sebanyak 3,35 juta ton tidak memenuhi dokumen persyaratan.

4. Kemendag tidak memiliki sistem untuk memantau realisasi impor dan kepatuhan pelaporan oleh importir.

5. Alokasi impor untuk komoditas gula ktistal putih, beras, sapi dan daging sapi tidak sesuai kebutuhan dan produksi dalam negeri.

6. Persetujuan lmpor (Pl) gula sebanyak 1,69 juta ton tidak melalui rapat koordinasi.

7. PI gula kristal merah kepada PT Adikarya Gemilang sebanyak 108.000 ton tidak didukung data analisis kebutuhan.

8. Penerbitan Pl sapi kepada Perum Bulog tahun 2015 sebanyak 50.000 ekor tidak melalui rapat koordinasi .

9. Penerbitan Pl daging sapi sebanyak 97.100 ton dan realisasi sebanyak 18.012.91 ton senilai Rp737,65 miliar tidak sesuai atau tanpa rapat koordinasi dan/ atau tanpa rekomendasi Kementan.

Sumber: Detikfinance

Baca juga :