Menelikung Janji Anies: Tol Dalam Kota Kini Dipegang Pemerintah Pusat dan Dilanjutkan


[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Janji Anies Baswedan saat pilgub DKI untuk menghentikan pembangunan enam ruas jalan tol dalam kota Jakarta 'ditelikung' pemerintah pusat.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat suara perihal berlanjutnya proyek pembangunan enam ruas jalan tol dalam kota.

Menurutnya, proyek tersebut terus berjalan karena diambil oleh pemerintah pusat, bukan lagi dipegang oleh Pemprov DKI.

"Proyek ini diambil alih oleh pemerintah pusat melalui Perpres Perubahan Nomor 58 tahun 2017," kata Anies di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (13/7/2018), seperti dikutip CNNIndonesia.

Anies mengakui dalam kampanye saat mencalonkan diri sebagai gubernur, dirinya memang menginginkan penghentian proyek enam ruas jalan tol tersebut.

Kemudian, kata Anies masa kampanye selesai pada 15 April 2017, dan hasil pilkada memastikan dirinya menang. Namun Anies baru dilantik mejadi Gubernur DKI pada 16 Oktober 2017.

Sementara, Pemerintah pusat mengambil alih proyek tersebut lewat Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 15 Juni 2017.

Perpres tersebut merupakan perubahan atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Dengan perubahan Perpres itu, ada 55 proyek baru yang masuk dalam proyek strategis nasional, termasuk proyek enam ruas tol dalam kota.

Anies menegaskan perubahan Perpres tersebut menunjukkan bahwa bukan dirinya atau Pemprov DKI yang melanjutkan proyek tersebut.

"Jadi jangan sampai dikira bahwa kami yang meneruskan. Ini adalah keputusan yang diambil pemerintah pusat," kata Anies.

Saat masa kampanye Pilkada DKI 2017 lalu, Anies juga menulis di akun twiter resminya soal komitmen untuk tidak meneruskan proyek enam ruas tol dalam kota yang ada sejak zaman mantan Gubernur Fauzi Bowo.

"Mempercepat pembangunan tol lingkar luar, dan tidak membangun 6 ruas tol dalam kota yang akan menambah macet di Jakarta #TransportasiB3ersama," kata Anies pada 24 November 2016.

Baca juga :