TERUNGKAP! INI 5 Kejanggalan Vonis Ust. Alfian Tanjung



[PORTAL-ISLAM.ID]  Tim Advokat Alfian Tanjung menilai ada banyak kejanggalan dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang dijadikan acuan Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Alfian Tanjung.

Ketua Tim Advokat Alfian Tanjung, Abdullah Al Katiri mengungkapkan setidaknya ada 5 kejanggalan dalam putusan majelis hakim PN Surabaya atas vonis dua tahun yang dijatuhkan kepada Alfian Tanjung. Kejanggalan yang pertama adalah barang bukti rusak.

Abdullah mengungkapkan bahwa sejak awal pemeriksaan, pelapor hanya membawa flashdisk sebagai barang bukti. Ia menyebut si pelapor bukanlah pihak yang berkepentingan dan video yang dijadikan alat bukti diunduh si pelapor dari YouTube dan disimpan di flashdisk.

"Pada saat diputar di persidangan pertama, pada 5-6 menit terus stuck berhenti. Ternyata menurut ahli digital forensik nengakui bahwa flashdisk tersebut memang rusak dari awal. Oleh karena itu barang bukti tidak bisa digunakan sebagai alat bukti yang sah seperti yang diatur dalam Pasal 6 UU ITE yang bunyinya barang bukti dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah jika barang bukti yang digunakan harus dapat diakses secara utuh dalam persidangan dan dapat dipertanggung jawabkan untuk menerangkan suatu hal," papar Abdullah dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 9 Juni 2018.

Selain barang bukti yang rusak, Abdullah menilai dakwaan jaksa yang menggunakan Pasal 16 jo pasal 4 huruf b butir 2 UU Nomor 40 Tahun 2008 mengenai diskriminasi ras dan etnis merupakan kejanggalan.

"Harusnya putusan hakim menggunakan UU ITE karena barang buktinya menggunakan perangkat elektronik yaitu sebuah flashdisk," tuturnya.

Kejanggalan lain yang ditemukan Tim Advokasi Alfian Tanjung adalah soal barang bukti yang belum diuji di laboratorium, padahal Alfian kala itu sudah berstatus sebagai tersangka.

"Berdasarkan Perkap Nomor 10 Tahun 2009 pasal 1 poin 7 jelas-jelas menyatakan barang bukti yang sah adalah yang sudah diuji di laboratorium. Dan faktanya barang bukti tersebut tidak dapat diuji di labfor karena rusak," ungkapnya.

Abdullah juga menilai pemeriksaan saksi dan ahli yang dilakukan setelah Alfian berstatus sebagai tersangka merupakan kejanggalan. Sebab, menurutnya, status tersangka baru bisa diberikan setelah pemeriksaan dua alat bukti.

"Tersangka itu kan seharusnya setelah 2 alat bukti baru tersangka. Ahli hukum dan IT diperiksa setelah status tersangka. Tersangkanya itu 31 Mei, saksi diperiksa Juni-Juli, bahkan Agustus," imbuhnya.

Kejanggalan terakhir dalam putusan vonis Alfian Tanjung, kata Abdullah, adalah tidak adanya korban yang ditimbulkan akibat ceramah yang disampaikan Alfian.

"UU Nomor 40 Tahun 2008 adalah delik materiil, harus ada/menimbulkan korban. Ini korbannya siapa, Ahok juga masih hidup dan tidak terjadi keributan," tuturnya.

"Lagipula uztad Alfian berceramah di tempat khusus yaitu masjid, tempat khusus ibadah orang Islam. Sedangkan salah satu unsur di pasal 4 huruf b butir 2 UU Nomor 40 Tahun 2008 salah satu unsurnya adalah tempat umum, dan dalam penjelasan pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 dengan jelas menjelaskan apa yang dimaksud dengan tempat umum itu dan dalam penjelasan tersebut tidak termasuk masjid," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Alfian Tanjung tetap divonis dua tahun penjara terkait kasus penghinaan Presiden Joko Widodo dan Basuki T Purnama (Ahok) pada tahun 2017. Hal itu terjadi setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang dilajukan Alfian Tanjung.

Dalam amar putusan di PN Surabaya, hakim Dedy menyatakan Alfian Tanjung terbukti melakukan ujaran kebencian terhadap Jokowi dan Ahok yang dilakukan saat mengisi kuliah subuh si Masjid Mujahidin, Tanjung Perak, Surabaya. Ceramah Alfian tersebar melalui YouTube. Alfian dilaporkan oleh seorang warga bernama Sujatmiko pada 26 Februari 2017.

Alfian Tanjung dianggap memenuhi unsur pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b butir 2 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis.

Sumber: Kumparan
Baca juga :