Dari Rocky Gerung, Mantan Ketua KPK Hingga Mantan Pimpinan KPU, Ramai-ramai Gugat Presidential Threshold 20%, Insya Allah Menang



[PORTAL-ISLAM.ID] Syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20% kursi DPR kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kali ini pihak yang melakukan Judical Review (JR) ke MK dari berbagai tokoh.

Permohonan JR diajukan oleh 12 (dua belas) Pemohon yaitu:
1. M. Busyro Muqoddas (mantan Ketua KPK dan Ketua KY)
2. M. Chatib Basri (mantan Menteri Keuangan)
3. Faisal Basri (Akademisi)
4. Hadar N. Gumay (Mantan Pimpinan KPU)
5. Bambang Widjojanto (mantan Pimpinan KPK)
6. Rocky Gerung (Akademisi)
7. Robertus Robet (Akademisi)
8. Feri Amsari (Direktur Pusako Universitas Andalas)
9. Angga Dwimas Sasongko (Profesional/Sutradara Film)
10. Dahnil Azhar Simanjuntak (Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah
11. Titi Anggraini (Direktur Perludem)
12. Hasan Yahya (Profesional)

Dan bertindak selaku ahli yang mendukung permohonan ini adalah:
1. Dr. Refly Harun
2. Dr. Zainal Arifin Moctar
3. Dr. Bivitri Susanti.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi, Denny Indrayana bertindak sebagai perwakilan dari Indrayana Centre for Government, Constitution and Society (INTEGRITY), yang merupakan kuasa hukum para pemohon.

Permohonan JR presidential threshold 20% ini dilandasi karena aturan presidential threshold 20% telah melanggara UUD 1945, mendegradasi kadar pemilihan langsung oleh rakyat yang telah ditegaskan dalam UUD 1945. Syarat tersebut yang diadopsi dalam pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, telah menyebabkan rakyat tidak bebas memilih, karena pilihannya menjadi sangat terbatas.

“Maka, syarat demikian harus lagi-lagi diuji ke hadapan Mahkamah Konstitusi, karena nyatanyata bertentangan dengan UUD 1945,” ungkap Denny Indrayana melalui keterangan tertulisnya, Rabu (13/6/2018).

Meskipun telah diuji sebelumnya dan kalah, tetapi berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi, Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tersebut dapat—dan wajib—diajukan kembali ke MK. Inilah perjuangan konstitusional untuk mengembalikan daulat rakyat dan mengembalikan kebebasan rakyat untuk secara lebih bebas memilih pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.

“Karena itu, kami sudah mempersiapkan dan hari ini akan mendaftarkan lagi Permohonan Pengujian konstitusionalitas Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tersebut. Kami meminta MK dapat segera memutuskan permohonan ini, sebelum masa pendaftaran capres berakhir pada 10 Agustus 2019 yang akan datang,” tutur Dennny.

Melihat sederetan para tokoh yang melakukan gugatan dan juga para ahli yang mendukungnya, besar kemungkinan JR ini akan menang.

Dan kemenangan JR ini akan mengubah PETA POLITIK, dimana setiap partai berhak mengajukan pasangan Capres Cawapres sehingga makin banyak calon-calon yang akan bertarung, dan tentu yang paling diuntungkan adalah Rakyat.

Baca juga :