[Catatan] Sulitnya Meliput Sidang Aman Abdurrahman


[PORTAL-ISLAM.ID]  Proses persidangan vonis terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma berlangsung tegang dan rumit. Pasalnya para awak media tidak boleh menyiarkan secara langsung proses persidangan karena larangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Selama proses pembacaan fakta persidangan dan bahan pertimbangan, pengunjung sidang dan awak media tidak diperkenankan membawa alat elektronik, dan hanya boleh merekam persidangan pada saat hakim membuka sidang, serta saat hakim membacakan hasil putusan. Selebihnya wartawan hanya dipersilakan menunggu di luar.

Akibatnya terjadilah dua kali kegaduhan di dalam persidangan yakni, saat hakim baru membuka sidang, dan awak media serta perlengkapan elektroniknya tak kunjung keluar dari ruang sidang. Hal itu pun membuat hakim menunda sidang sejenak.

"Sidang kami skors, ayo tadi kan udah sepakat untuk keluar dulu," ujar Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini di PN Jaksel, Jalan Ampera, Jakarta, Jumat 22 Juni 2018.

Polisi dan aparat keamanan akhirnya turun tangan meminta wartawan beserta kameranya untuk keluar ruang sidang, namun tak sedikit yang masih berusaha mengambil gambar.

Sidang pun dilanjutkan tanpa perekam suara, kamera hingga handphone, yang membuat sebagian wartawan lebih memilih menunggu di luar, tapi tak sedikit yang masuk ruangan hanya berbekal buku dan pena.

Tiba saatnya hakim membacakan putusan. Wartawan yang sudah menunggu berjam-jam akhirnya diperbolehkan masuk, namun hanya dapat melalui satu pintu masuk utama di ruang sidang utama Oemar Seno Adji. Akibatnya puluhan wartawan masuk secara berdesakan dan menimbulkan kegaduhan. Beruntung saat itu Hakim Akhmad Jaini tengah menunda sidang.

Sidang berlanjut, tiba saat detik-detik hakim membacakan putusan yang disimak para jurnalis. Saat hakim membacakan vonis Aman dengan hukuman mati, saat itu pula pria yang terbukti mendalangi kasus teror bom Thamrin, Gereja di Samarinda, dan Terminal Kampung Melayu itu langsung sujud syukur.

Saat para wartawan merangsek ke depan untuk berusaha mengabadikan momen, yang terjadi justru pasukan pengaman yang terdiri dari Densus 88 dan pasukan Brimob menutupi Aman, dan terjadilah aksi protes wartawan yang tidak dapat abadikan momen.

"Pak jangan halangan dong, minggir dulu-minggir dulu," ujar beberapa wartawan protes.

Hal ini juga sontak memancing Hakim Akhmad Jaini yang tengah bacakan vonis berhenti sejenak dan meminta pasukan pengamanan untuk tidak menghalangi.

"Petugas keamanan silakan menepi, halo..halo..buka-buka," perintah Hakim Akhmad.

"Perintah hakim tuh perintah hakim," timpal wartawan lagi.

Akhirnya komandan pasukan memerintahkan pasukan pengamanan untuk menyingkir. Namunm Aman sudah kembali duduk di kursi pesakitan, dan pembacaan putusan pun berlanjut.

Sementara itu, Kapolres Jaksel Kombes Pol Indra Jafar meminta maaf atas pengamanan sidang yang begitu ketat. Indra mengatakan hal itu didasari imbauan yang diberikan oleh KPI terhadap sidang-sidang terorisme, baik kasus Aman ataupun sidang teroris lainnya.

"Mohon maaf kepada teman-teman wartawan bahwa memang ada hal-hal yang sangat mendasar yang mungkin teman-teman tidak mengerti yang memang harus kita antisipasi. Termasuk dari pihak pengadilan juga harus diantisipasi. Itu saja tidak ada yang lain," kata Indra seusai menggelar apel pembubaran pasukan.

Sumber: Pantau
Baca juga :