TAJAM! Muhammad Syafi'i: Kapolri Harusnya Mundur, Tak Usah Minta Presiden Terbitkan Perppu


[PORTAL-ISLAM.ID]  Polri mengeluhkan belum rampungnya revisi Undang-undang Anti Terorisme sebagai penghambat kerja mereka untuk mencegah aksi teror. Kapolri Jenderal Tito Karnavian sampai meminta Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti perundang-undangan (Perppu) untuk menanggulangi rentetan aksi terorisme.

Permintaan Tito ditanggapi Panitia Kerja (Panja) RUU Terorisme DPR. Ketua Panja RUU Anti Terorisme Muhammad Syafi’i meminta Polri tidak melimpahkan kesalahan kepada pihak lain dalam hal ini DPR yang tak kunjung mengesahkan revisi UU Anti Terorisme. Apalagi, meminta Presiden menerbitkan Perppu.

“Jangan lindungi ketidakbecusannya memimpin institusi dengan (minta) Perppu. Sepatutnya dia mundur dari Kapolri biar digantikan orang yang benar-benar profesional yang mampu dengan UU yang ada, nomor 15 tahun 2013,” kata Syafi’i, Ahd, 13 Mei 2018.

Terjadinya pengeboman di gereja disayangkan Syafi’i. Namun, dia juga mempertanyakan bisa terjadi aksi teror di rumah ibadah tersebut. Apalagi, kata anggota DPR dari Fraksi Gerindra ini, gereja adalah rumah ibadah yang selama ini selalu mendapat penjagaan ketat dari polisi.

“Rakyat Indonesia semua tahu rumah ibadah yang dijaga polisi di republik ini hanya gereja. Tentunya itu untuk beri rasa aman, meski dipertanyakan ancaman dari apa? Justru rumah ibadah itu diberi bom. Tentu polisi tidak profesional,” sebutnya.

Syafi’i juga menyatakan, proses pembahasan RUU Anti Terorisme sudah hampir rampung. Pengesahan regulasi itu hanya terhambat soal definisi terorisme antara pemerintah dan DPR. Selain itu, semua pasal dalam aturan itu sudah disepakati.

“Panja kini sudah bekerja dua tahun. Menguras semua energi yang ada, menyita waktu kita. Kemudian sudah merumuskan pasal-pasal yang sudah hampir selesai. Tinggal satu poin dalam pasal 1, (selain itu) seluruhnya sudah selesai,” ujar Syafi’i.

Belum disahkannya RUU Terorisme dianggap Polri sebagai penghambat mencegah aksi kelompok radikal karena aturan saat ini hanya membolehkan tindakan setelah ada bukti materil. Belum ada aturan yang mengatur pencegahan penyebaran ideologi radikal dan pelatihan untuk serangan.

Perubahan aturan itu sudah diajukan pemerintah pada 2016, setelah terjadi serangan teroris di Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat. Namun, setelah dua tahun berjalan, perubahan undang-undang itu belum juga rampung.

Baca juga :