NAHLOH! Bawaslu Resmi Laporkan Sekjen PSI Raja Antoni ke Bareskrim, Terancam Pidana 1 Tahun

Body

[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan Sekretaris Jenderal DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni dan Wakil Sekretaris Jenderal PSI, Chandra Wiguna ke Bareskrim Mabes Polri. Kedua petinggi PSI tersebut diduga melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu.

"Keduanya diduga melakukan kampanye melalui iklan media cetak nasional edisi 23 April 2018. Itu merupakan perbuatan tindak Pidana Pemilu," kata Ketua Bawaslu, Abhan Misbah di kantornya, Jakarta, Kamis, 17 Mei 2018.

Abhan menyebut dugaan pelanggaran terkait Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dengan dugaan pelanggaran tersebut, dua petinggi partai PSI itu terancam sanksi kurungan satu tahun penjara dan denda Rp12 juta rupiah.

Abhan mengungkapkan pelaporan dilakukan pada Kamis, 17 Mei 2018 pukul 09.30 dengan Nomor: 02/TM/PL/RI/00.00/IV/2018 terkait dugaan Iklan Kampanye melalui media cetak.

Abhan menambahkan dugaan tindak pidana pemilu ini sebagaimana hasil pembahasan pada Sentra Gakkumdu, dan disepakati bersama antara Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Agung dengan temuan Nomor: 02/TM/PL/RI/00.00/IV/2018, perbuatan dugaan Tindak Pidana Pemilu.

"Termasuk dalam kegiatan melakukan kampanye sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," ujarnya.

Adapun kesimpulan kajian Bawaslu sebagai berikut:
1. Bahwa iklan Partai Solidaritas Indonesia yang dimuat dalam Harian Jawa Pos Edisi 23 April 2018 yang berisi materi;
a. Ayo ikut berpartisipasi memberi masukan! Kunjungi https://psi.id/jokowi2019. Kami tunggu pendapat dan voting anda semua;
b. Alternatif Cawapres dan Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo Periode 2019-2024;
c. Foto Joko Widodo;
d. Lambang Partai Solidaritas Indonesia;
e. Nomor 11
f. Calon Wakil Presiden dengan 12 foto dan nama;
g. 129 foto dan nama calon untuk jabatan-jabatan menteri dan/atau pejabat tinggi negara.

(Iklan PSI di Jawa Pos yang jadi temuan pelanggaran Pemilu)

Mengacu undang-undang yang berlaku, Bareskrim Polri mempunyai waktu 14 hari untuk melakukan penyidikan sejak laporan diterima. Kepolisian harus segera menetapkan tersangka untuk selanjutnya masuk dalam proses penuntutan.

Sumber: VIVAnews

Baca juga :