Pentingnya Mendefinisikan Terorisme, Mencegah Framing


Oleh: Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si. PhD
(Staf Pengajar  HAM dan Viktimologi Fakultas Hukum Universitas Indonesia/Sekjen Asosiasi Pengajar Viktimologi Indonesia)

Mendefinisikan terorisme adalah amat penting karena terorisme menimbulkan risiko yang besar terhadap masyarakat.

Pasca kerusuhan yang diakibatkan napi teroris di Mako Brimob Depok yang berlanjut dengan serangan terorisme di Surabaya, Sidoarjo dan Riau pada minggu kedua dan ketiga Mei 2018 ini, muncul desakan kuat untuk menyegerakan revisi UU Anti Terorisme atau melahirkan Perppu Anti Terorisme sebagai pengganti UU Anti Terorisme lawas yang sudah berusia 16 tahun sejak lahirnya Perppu No. 1/ 2002 pasca kejadian bom Bali tahun 2012.

Banyak pihak meyakini bahwa UU Terorisme yang lebih tegas dan komprehensif, yang memberikan peran lebih besar kepada aparat penegak hukum dalam semua tahapan, termasuk tahapan pencegahan terorisme, juga memberikan perlindungan terhadap hak korban yang lebih luas dan perluasan peran TNI dalam pemberantasan terorisme, adalah jawaban manjur untuk tindakan-tindakan kontra terorisme dan program deradikalisasi yang telah dilaksanakan selama ini.

Bisa jadi keyakinan tersebut benar adanya. Namun satu persoalan yang belum tuntas sampai saat ini adalah, belum ada titik temu dari berbagi pemangku kepentingan dan pembuat hukum di Indonesia tentang apa itu terorisme dan konstruksi terorisme seperti apa yang disepakati bersama untuk dijadikan acuan dalam UU Anti Terorisme.

Kesulitan mengkonstruksi dan mendefinisikan terorisme ini tidak hanya dialami Indonesia. Hampir semua negara mengalaminya. Terorisme adalah suatu kejahatan yang amat serius. Semua orang sepakat akan hal ini. Terorisme wajib diperangi dan diberantas. Semua orang juga sepakat. Terorisme membunuh orang tak bersalah dan menciptakan teror dan ketakutan. Tak ada yang menolak pernyataan ini. Namun ketika ditanyakan, apa itu terorisme? Para sarjana dan setiap negara bisa berpendapat berbeda-beda.

Terorisme adalah suatu terminologi yang subyektif dan penuh pertentangan. Tak ada definisi universal tentang terorisme. Schmid dan Jongman (1988) menemukan 109 definisi terorisme dan sekitar 22 elemen dari terorisme pada definisi-definisi tersebut. Walter Laqueur (1999) menyebutkan ada 100 definisi terorisme di mana dari serangkaian definisi tersebut hanya dua elemen yang sama yaitu: terorisme melibatkan kekerasan dan menciptakan teror.

Sementara itu Kumar & Mandal (2012) menyebutkan bahwa hanya ada empat elemen yang sama dari definisi-definisi terorisme, antara lain: (1) terorisme adalah suatu tindak kekerasan; (2) dilakukan dengan sengaja; (3) target utamanya adalah warga sipil tak bersenjata; dan (4) motif utamanya adalah menciptakan ketakutan.

Perbedaan definisi tentang terorisme ini adalah juga tak lepas dari perbedaan persepsi pembuat hukum, penentu kebijakan dan penegak hukum terhadap terorisme. Karena, walaupun definisi terorisme terserak dalam begitu banyak perundang-undangan di level nasional (misalnya pada Perppu No. 1 tahun 2002) maupun internasional, tetap saja definisi dan elemen-elemennya lahir dari konstruksi sosial (socially constructed) para pembuat hukum.

Krista McQueeney (2014) menyebutkan bahwa terorisme dikonstruksi melalui interprestasi suatu peristiwa, melalui suatu klaim dengan penggunaan bahasa dan simbol-simbol tertentu serta melalui kerja-kerja dari para pembuat klaim yang bertujuan menarik perhatian dan membentuk opini publik. Bahasa-bahasa dan simbol-simbol tersebut kemudian disirkulasikan dan direproduksi dan akhirnya menjadi bagian dari budaya.

Sebagai contoh, Said (1978) dalam McQueeney (2014) memaparkan bahwa sejak awal perjumpaan dengan dunia Arab, orang-orang barat (westerners) telah memberikan label bahwa dunia Arab adalah kurang beradab dan sarat kekerasan (uncivilized and violence). Imaji terhadap Arab (dan juga Muslim) seperti ini terus dikontrol dan direproduksi sehingga membekas dalam imajinasi warga Amerika sejak 9/11. Dengan melukiskan Timur Tengah sebagai daerah yang barbar dan tiran, dan secara rutin melekatkan Arab dan Muslim sebagai teroris, maka media massa telah menyokong eksistensi kalangan beradab (civilized) terhadap kalangan tidak beradab (uncivilized) dan menumbuhkan ketakutan terhadap Arab (Hirchi, 2007 dalam McQueeney, 2014).

Setelah serangan terorisme 9/11, juga lahir asumsi umum bahwa hanya satu cara yang bersifat universal untuk mengkonseptualisasi terorisme yang eksis. Pandangan ini amat dominan dalam pemikiran barat. Biasa disebut sebagai orthodox view of terrorism. Dan pandangan ini telah mempengaruhi diskursus dalam masyarakat dan perumusan kebijakan terkait terorisme. Padahal, ada juga cara lain untuk mengkonseptualisasi terorisme. Karena apa yang kita klasifikasikan sebagai terorisme dan siapa yang diberikan label sebagai teroris, amat bergantung pada sudut pandang dan pendekatan yang dipilih dalam menjawab pertanyaan tersebut. Ini yang kemudian disebut sebagai critical view of terrorism.

Kemudian, media massa juga memberikan pengaruh penting terhadap pendefinisian terorisme (Jenkins, 2003). Di Amerika Serikat, misalnya, para reporter dan politisi lebih suka untuk melabel-kan terorisme hanya pada individu atau grup yang berakar di luar negeri, seperti Al Qaeda, daripada terorisme yang berasal dari dalam negeri (home-grown terrorism). Begitu banyaknya kasus penembakan massal oleh pelaku tunggal (lone wolf) di Amerika Serikat, apakah terjadi di sekolah, universitas, tempat ibadah, tempat hiburan, dan lain-lain, walaupun memakan begitu banyak korban, tetap saja tak disebut sebagai terorisme ketika tersangka pelaku-nya tak memiliki relasi dengan dunia Arab maupun dunia Islam.

Selain pembuat hukum dan media massa, para politisi juga amat berperan penting dalam mengkonstruksikan terorisme. McCauley (2004) berpendapat bahwa terorisme secara umum di-framing oleh media dan politisi sebagai suatu tindakan peperangan ataupun sebagai kejahatan. Bila frame yang dilekatkan bahwa terorisme adalah suatu perang maka sang teroris dianggap sebagai tentara dan tindakan terorisme sebagai suatu aksi peperangan. Sementara itu apabila frame yang dipakai adalah terorisme dianggap sebagai aksi kriminalitas maka sang teroris dianggap sebagai penjahat dan proses peradilan pidana akan dilakukan kepadanya.

Kruglanski, Crenshaw, Post dan Victoroff (2007) menyebutkan bahwa ada empat metafora umum terhadap terorisme yang berlaku saat ini yang mempengaruhi tindakan kontra terorisme yang diambil terhadap terorisme. Menganggap terorisme sebagai penyakit, maka tindakan kontra terorismenya berupa pencarian obat atau metode untuk mengobati orang-orang yang terindoktrinasi. Menganggap terorisme sebagai akibat dari konflik hebat antar kelompok akan melahirkan tindakan kontra terorisme berupa strategi penyelesaian konflik yang mumpuni. Memandang terorisme sebagai tindakan perang akan melahirkan kontra terorisme dalam bentuk perlawanan terhadap tentara-tentara dari pihak musuh. Dan memandang teroris sebagai penjahat akan melahirkan tindakan untuk melakukan penegakan hukum kepada teroris dalam bentuk penangkapan, penuntutan,  pengadilan dan penghukuman mereka.

Livio Nimmer (2011) menyebutkan bahwa setelah peristiwa 9/11 istilah ‘terorisme’ banyak dieksploitasi oleh para politisi. Terorisme telah menjadi terminologi utama pada pusat narasi budaya barat seperti hal-nya terminologi “kebebasan’ (Freedom) dan ‘demokrasi’ (democracy). Pada saat bersamaan, adalah tetap tidak mungkin untuk mendefinisikan apa yang sebenarnya dimaksud dengan terorisme tersebut. Tak ada definisi yang resmi dan disepakati bersama, selama ini.

Mendefinisikan terorisme adalah amat penting karena terorisme menimbulkan risiko yang besar terhadap masyarakat. Terorisme adalah berbeda dari kejahatan berat lainnya karena sering melibatkan fanatisme dan ideologi tertentu sehingga seringkali tak dapat diprediksi (Carlile, 2007). Suatu konstruksi dan definisi yang komprehensif diperlukan untuk mendukung lahirnya kebijakan ataupun undang-undang anti terorisme yang juga komprehensif. Termasuk juga untuk menjerat terorisme negara (state terrorism). Karena salah satu kesulitan mengapa tidak ada definisi terorisme yang disepakati bersama adalah karena banyak negara dan juga para pemimpin politik yang memiliki sejarah keterlibatan dalam aktivisme politik. Maka, banyak negara yang membuat definisi tentang terorisme dengan tidak menyertakan ‘state terrorism’ sebagai salah satu bagiannya. Mereka membatasi bahwa terorisme hanya dilakukan oleh aktor-aktor non negara saja (non state actors) supaya tidak menjadi senjata makan tuan,  alias menjerat diri sendiri.

Semoga revisi UU Anti Terorisme dapat cepat dilakukan oleh pembuat hukum di negara ini dan melahirkan UU Anti Terorisme yang lebih komprehensif dan berkeadilan bagi semua pihak. Dan juga dengan tetap menyadari bahwa UU yang kuat adalah salah satu jawaban, namun bukan satu-satunya resep untuk membasmi terorisme. Karena, membasmi terorisme memerlukan upaya-upaya terpadu yang lebih luas dari hukum, namun juga melibatkan aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan juga pertahanan dan keamanan yang melibatkan semua pemangku kepentingan mulai dari keluarga, lingkungan, sekolah, kampus, tempat kerja, dunia usaha, sector privat, sektor publik, masyarakat sipil, hingga negara.

*Sumber: hukumonline.com

Baca juga :