INI Respons PSI Hingga Mahfud MD Terkait Klaim Persekusi di CFD


[PORTAL-ISLAM.ID]  DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melalui Jaringan Rakyat Solidaritas (Jangkar Solidaritas) resmi melaporkan sekelompok orang yang berkaos #2019GantiPresiden ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Ketua DPP PSI Isyana Bagoes Oka menilai tindakan yang dilakukan sekelompok orang berkaos #2019GantiPresiden tersebut melanggar Pasal 170 KUHP yang dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

“Tindakan itu adalah perbuatan pidana dan tidak boleh dibiarkan. Apalagi dijadikan budaya dalam kontestasi politik. Ini namanya persekusi dan bisa dijerat pidana,” tuturnya, Senin 30 April 2018.

Dia menduga kuat ibu yang menggunakan kaos bertuliskan #DiaSibukKerja dipersekusi oleh kelompok massa yang menggunakan kaos #2019GantiPresiden di Bundaran HI. Menurutnya, perbedaan pandangan politik merupakan perihal yang harus dihormati dan dihargai oleh semua lapisan masyarakat.

“Pemerintah harus memberikan perlindungan yang memadai dan menyediakan rasa aman bagi setiap warga negara untuk kelangsungan hidupnya,” kata Isyana.

Sementara itu, menurut Mahfud MD memilih presiden adalah hak pribadi namun tetap ada mekanisme konstitusionalnya. Mahfud juga menyayangkan persekusi yang terjadi di CFD pada Ahad, 29 April 2018 yang viral di media sosial.

“Mau ganti Presiden itu hak, mau mempertahankan Presiden itu hak. Silahkan saja, itu ada mekanisme konstitusionalnya. Tapi hati saya sangat tersayat dan menangis jika ada ibu yg hanya berduaan dengan anaknya dipersekusi ramai-ramai. Mudah-mudahan video yang menyayat hati itu hanya hoax karena montase,” tulis Mahfud di akun twitternya @mohmahfudmd, Ahad, 29 April 2018.

Pernyataan Mahfud mengundang komentar tajam dari seorang pengacara.

Baca juga :