Aktivis Kristen: Kasus "Chat Palsu" Habib Rizieq Harus Dihentikan


[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Kepolisian menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) atas kasus penodaan lambang negara atau Pancasila yang melibatkan Habib Rizieq Shihab di wilayah hukum Polda Jawa Barat. Dalam kasus tersebut, Habib Rizieq sudah sempat ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini disampaikan kuasa Hukum Habib Rizieq, Sugito Atmo Pawiro saat mendatangi Bareskrim Polri pada Jumat (4/5/2018) untuk mengambil barang bukti milik Habib Rizieq Shihab yang diperiksa terkait kasus tersebut.

Sementara Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Umar Surya Fana mengatakan SP3 kasus ini dikeluarkan sekira bulan Februari hingga Maret. Kasus Habib Rizieq di Jawa Barat tersebut dihentikan karena kurang barang bukti pendukung untuk diprosesnya kasus tersebut. "Kurang bukti, tidak ada pidana, Nanti saya cek lagi ya," ujarnya singkat, seperti dilansir Republika.

Penghentian kasus Pancasila ini disambut gembira berbagai pihak. Tidak hanya Umat Islam, bahkan aktivis buruh yang beragama Kristen menyambut gembira dan juga meminta kasus "Fake Chat" alias chat palsu Habib Rizieq juga harus dihentikan.

"Bagus, keadilan masih ada berarti di Indonesia...Memang sudah sepatutnya dihentikan...," kata aktivis buruh Kristen @iyutVB di akun twitternya menanggapi penghentian kasus Pancasila Habib Rizieq.

"Tinggal kasus fake chat, udah jelas harus dihentikan demi nalar. Sudah jelas polisi juga ga berdaya karena ga bisa tangkap penyebarnya," lanjut @iyutVB.

Kasus chat ini oleh ahli IT Hermansyah pernah disampaikan sebagai kasus rekayasa. Namun ahli IT ITB ini tiba-tiba dibacok.

(Baca: Ini Pernyataan AhliIT Hermansyah Sebelum Dibacok: "Chat HRS Rekayasa, Yang Edit Amatir")

Baca juga :