Motor Choper Jokowi Diduga Langgar 5 Pasal UU Lalu Lintas, Ini Total Dendanya


[PORTAL-ISLAM.ID] Turing Jokowi dengan motor modifikasi bergaya chopper lagi rame diperbincangkan warganet.

Presiden Joko Widodo membawa motor miliknya seharga Rp 140 juta Royal Enfield Bullet 350 cc bergaya chopper bersama rombongan bikers touring di Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (8/4/2018).

Yang jadi sorotan adalah dugaan berbagai pelanggaran yang dilakukan Jokowi.

Di media sosial beredar foto Jokowi dengan motor Choppernya saat touring.

Salah satu gambar yang beredar adalah hitungan pelanggaran berbagai pasal UU Lalu Lintas No.2 Tahun 2009 dan hitungan jumlah dendanya.

(1) Lampu Tidak Menyala

Pasal 293 ayat 2:

(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

(2) Helem tidak standar SNI

Pasal 291 ayat 1:
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(3) Spion tidak fungsional

Pasal 285 ayat 1:
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(4) Knalpot tidak standar

Pasal 285 ayat1 seperti di atas, denda Rp250.000,00.

(5) Spakbor tidak ada

Pasal 285 ayat 2
Sepeda Motor Tanpa Spatbor, Didenda Rp 500.000
https://sains.kompas.com/read/2016/03/01/072352730/Sepeda.Motor.Tanpa.Spatbor.Didenda.Rp.500.000

Sumber: UU Lalu Linyas No 22 Tahun 2009
http://hubdat.dephub.go.id/uu/288-uu-nomor-22-tahun-2009-tentang-lalu-lintas-dan-angkutan-jalan/download

***

KENAPA JOKOW TIDAK DITILANG?

APA RAKYAT DISURUH MENCONTOH CARA BERKENDARA MOTOR SEPERTI JOKOWI ITU?

Baca juga :